Barru ,tipikorinvestigasinews.id ,- Sulsel, 27 November 2025-Delapan bulan sudah proses penjaringan perangkat desa di Kabupaten Barru terhenti total. Penundaan yang awalnya disebut “sementara” oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDPPKB3A) kini berubah menjadi jeda berkepanjangan tanpa batas waktu. Alasan resmi pemerintah daerah sederhana: menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri.
Namun di lapangan, dampaknya tidak sederhana. Administrasi desa tersendat, pelamar kehilangan kejelasan nasib, dan kekosongan jabatan mulai mengganggu pelayanan publik.
Instruksi Menghentikan Seleksi yang Tak Berujung
Penundaan bermula dari surat DPMD bernomor — tertanggal 23 April 2024, yang berisi instruksi untuk menghentikan seluruh proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Surat tersebut dikirim ke seluruh camat dan kepala desa, dengan tembusan ke Bupati Barru dan Dinas PMD Provinsi Sulsel.
Isi intinya:
Seluruh proses seleksi perangkat desa dihentikan sampai ada arahan tertulis dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.
DPMD merujuk pada UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah struktur kewenangan terkait perangkat desa dan dianggap perlu menunggu aturan turunan sebelum tahapan seleksi bisa dilanjutkan.
Delapan bulan berlalu, arahan itu tak kunjung datang. Proses seleksi pun tetap macet.
Keluhan Pelamar: “Kami Sudah Siapkan Berkas dari Awal Tahun”
tim media tipikor lnvestigasi menerima sejumlah keluhan dari pelamar perangkat desa yang merasa terkatung-katung.
Beberapa poin keluhan yang dihimpun:
Berkas lamaran telah masuk sejak awal 2024, namun tak pernah diverifikasi.
Tidak ada timeline baru dari pemerintah desa maupun kecamatan.
Peserta mengaku merasa “digantung” tanpa informasi resmi.
“Kalau memang tertunda, setidaknya ada kepastian waktu. Jangan dibiarkan seperti ini,” ujar salah satu pelamar yang enggan disebutkan namanya.
Desa Terbebani, Pelayanan Mulai Terganggu
Kepala desa yang dikonfirmasi tim media tipikor investigasi membenarkan bahwa proses seleksi berhenti total.
“Kami di desa juga sering pertanyakan hal ini ke DPMD. Penjelasannya selalu sama: menunggu PP atau petunjuk dari kementerian,” ujarnya.
Menurutnya, kekosongan jabatan mulai memengaruhi:
Pengelolaan administrasi desa
Pelayanan publik
Penyusunan dokumen perencanaan
“Kami tidak berani mengambil keputusan tanpa dasar hukum. Warga bertanya terus,” ujarnya.
Dampak Langsung: Bukan Sekadar Administrasi Terhenti
Redaksi mencatat sedikitnya empat dampak signifikan akibat macetnya proses penjaringan:
1. Kekosongan Jabatan Kunci
Beberapa desa belum memiliki Sekretaris Desa definitif.
2. Beban Kerja Melonjak
Tugas perangkat yang tersedia menumpuk dan rawan kesalahan administratif.
3. Pelamar Kehilangan Kesempatan
Banyak yang sudah menyiapkan diri, tapi kini kehilangan momentum.
4. Stagnasi Program Desa
Program yang memerlukan tim teknis desa tidak berjalan optimal.
Analisis: Antara Kehati-hatian, Keterlambatan, dan Potensi Maladministrasi
Secara hukum, DPMD tidak salah menunda seleksi karena aturan teknis UU Desa 3/2024 memang belum terbit. Namun penundaan berbulan-bulan tanpa timeline jelas memunculkan pertanyaan:
Mengapa Pemda Barru tidak mengeluarkan pemberitahuan resmi berkala?
Mengapa tidak ada estimasi waktu atau mekanisme mitigasi?
Mengapa keluhan desa dan pelamar tidak ditindaklanjuti dengan transparansi kebijakan?
Pakar administrasi publik menilai bahwa jeda panjang tanpa progres dapat dikategorikan sebagai maladministrasi pasif, yakni kelalaian dalam memberikan layanan informasi dan kepastian hukum.
Kesimpulan: Ketika Regulasi Lambat, Desa Menjadi Korban
Penundaan yang awalnya dimaksudkan untuk menjaga ketertiban hukum kini berubah menjadi beban bagi desa dan pelamar. Tanpa kepastian dari Jakarta dan tanpa langkah mitigasi dari pemerintah daerah, proses ini berpotensi terus merayap tanpa arah.
Redaksi TipikorInvestigasiNews.id akan terus mengawal perkembangan, termasuk menunggu klarifikasi resmi dari DPMD Barru dan Kemendagri terkait kelanjutan seleksi perangkat desa.
Reporter: Rusman, C.EJ., C.BJ., C.In.
Kaperwil Sulsel | Tipikor lnvestigasi News.ID
Macetnya – Birokrasi – Barru: -Penundaan – Seleksi – Perangkat – Desa Masuki – Bulan – ke-18 – Tanpa – Kepastian







____________________________________________
