Tangerang Selatan,
tipikorinvestigasinews.id- Peredaran obat-obatan daftar G tanpa resep dokter di wilayah Kota Tangerang Selatan kembali memicu keprihatinan publik. Tim investigasi Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPD Provinsi Banten menemukan masih adanya penjualan obat keras tertentu yang diduga dilakukan tanpa prosedur resmi di sejumlah toko obat, khususnya di kawasan Pamulang, pada Minggu (23/11/2025).
Dalam pemantauan di sebuah toko obat yang berlokasi di Jalan Lurah Raya No. 4, Kelurahan Pamulang, tim AWII mendapati transaksi penjualan obat jenis Tramadol dan Eximer kepada seorang pemuda tanpa pemeriksaan maupun permintaan resep dokter. Kedua obat tersebut termasuk kategori obat daftar G, yang penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan tenaga medis.

Menurut temuan tim investigasi, praktik serupa disebut masih berlangsung di berbagai titik di wilayah Pamulang, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap dampaknya bagi ketertiban sosial dan kesehatan masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.
“Kami melihat langsung transaksi tanpa prosedur yang semestinya. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan memberi dampak buruk bagi anak-anak muda di sekitar Pamulang,” kata Badai, anggota tim investigasi AWII.
AWII menegaskan perlunya peningkatan pengawasan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menghentikan peredaran obat keras tanpa izin. Mereka menganggap pengawasan yang tidak optimal berpotensi memperluas penyalahgunaan obat di tingkat masyarakat.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu terhadap pihak mana pun yang menjual obat daftar G secara ilegal,” tegas Badai.
Selain itu, AWII menyerukan agar Pemerintah Kota Tangerang Selatan, terutama Wali Kota, memberikan perhatian khusus terhadap maraknya kasus tersebut. Mereka menilai bahwa peredaran obat keras tanpa kontrol berpotensi merusak masa depan generasi muda dan membuka ruang bagi penyalahgunaan zat berbahaya.
Peredaran obat keras tanpa resep dokter telah menjadi isu kesehatan publik di berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah pusat melalui BPOM dan kepolisian berkali-kali menegaskan bahwa pemilik toko obat yang kedapatan menjual obat keras tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana, denda, hingga pencabutan izin usaha.
AWII berharap koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan lembaga terkait dapat diperkuat untuk menekan peredaran obat terlarang di Tangerang Selatan serta memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
(FA/Red)







____________________________________________