Tambolaka, 23 November 2025- tipikorinvestigasinews.id- Seorang warga Kampung Reda Mata, Desa Wekombak, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur, berinisial LN (54), diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Wekombak berinisial MBL.
Korban yang ditemui di halaman Mapolres Sumba Barat Daya bersama kuasa hukumnya, Jakobus Dapa Ngara, SH, membenarkan bahwa laporan atas dugaan penganiayaan tersebut telah dibuat pada 19 November 2025.
Pihak Polres Sumba Barat Daya saat ini tengah melakukan proses penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan para saksi. Advokat Jakobus berharap pihak kepolisian segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan melakukan penahanan.
Menurut Jakobus, pasal yang layak dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang mengatur bahwa penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dapat diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun.
“Bagaimana tidak, klien saya sampai saat ini masih kesulitan makan dan minum akibat tindakan Kepala Desa Wekombak tersebut,” ungkap Jakobus.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumba Barat Daya, AKBP Bernadus Bili Kadi, SH, membenarkan bahwa laporan telah diterima penyidik. Ia menjelaskan bahwa proses awal yang dilakukan adalah pemeriksaan saksi-saksi, baik dari pihak korban maupun terlapor.
“Jika pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai, barulah kami melakukan pemanggilan kepada terlapor,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kedatangan korban dan keluarganya untuk menanyakan perkembangan kasus, AKBP Bernadus menjelaskan bahwa pihak penyidik akan segera menyampaikan SP2HP kepada pelapor sebagai bentuk transparansi proses penanganan perkara.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur.
“Korban tidak perlu ragu. Jika berkas sudah lengkap dan dilimpahkan, kami akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
(Tim)
Penulis: Gunter Guru Ladu Meha







____________________________________________