Masyarakat Menjadi Korban Aturan PERDES Tentang Kewajiban Denda Rp 5000/Pohon Tanaman Yang Rusak

Soe NTT tipikorinvestigasinews.id Senin 03 Maret 2025 Dengan adanya peraturan Desa Linamnutu dalam PERDES Tahun 2024 yang belum terdefinitif sudah meresahkan masyarakat yang adalah pemilik ternak yang merusak tanaman warga lainnya di desa linamnutu kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten TTS provinsi NTT

Dalam pantauan awak media ini Senin 25 February 2025 menemui seseorang ibu yang mengakuh sudah membayar denda sebanyak 8 kali sejak awal tahun 2024 yaitu bulan januari hingga awal januari 2025

Selama Satu Tahun ini korban membayar denda ke pemilik tanaman pasal Ternaknya merusak Tanaman padi milik Soleman Nabuasa dan warga lainnya di dusun 01 RT 01 RW 01 desa Linamnutu

Helena Beis memberikan keterangannya bahwa dirinya selalu membayar denda berkali – kali ke pemilik tanaman yang telah di rusakkan oleh ternak miliknya tuturnya sambil menangis

Warga yang merasa di rugikan mengadu ke pihak media karena membayar denda sekian kali ke pemilik tanaman dengan rincian sebagai berikut Rp 2.500.000 sebanyak 3 kali Rp 1.500.000 sebanyak 2 kali dan Rp 4.000.000 dan 1 ekor sapi yang harga jual di pasar bisa mencapai nilai jual Rp 5-6 juta tutur Halena Beis

Adanya dugaan oknum BPD yang sudah merusak pintu pagar bender sehingga ternak-ternak memasuki areal persawahan orang dan merusak tanaman padi dan jagung sehingga denda Rp 5000 per pohon tanaman sangat membebankan bagi Helena Beis dan warga yang ada di linamnutu

Awak media juga berkoordinasi dengan seorang warga bernama Yun Nenohai yang memberikan komentarnya terkait pintuh pagar bender di dusun 01 selalu terbuka dan tidak ada yang menjaga pintu tersebut sehingga ternak milik M.N masuk ke areal persawahan dan merusak tanaman warga dan selalu di denda.

Lanjutnya dirinya berharap agar pemerintah kabupaten tolong melihat aturan di desa linamnutu yang tidak jelas,ujar Yun berharap

Informasi yang di himpun Awak media ini Kamis 27 februari 2025 dari pemerintah Kabupaten TTS yakni Dinas PMD dan Pol PP kabupaten mendatangi kantor desa Linamnutu untuk kondisikan surat tembusan yang di tujukan ke Kabag Hukum SETDA TTS,dan DPRD TTS beberapa Minggu sebelumnya

Dengan kedatangan Dinas PMD dan Pol PP ke desa linamnutu, KADES linamnutu Jhoni Honis Atonis dan beberapa orang lain mendatangi ibu Helena Beis di rumahnya dan di duga telah melakukan intimidasi terhadap ibu Helena Beis.

Ketika Awak media ini menghubungi KADES linamnutu Jhoni Honis Atonis lewat via telepon tertanggal 25 februari 2025 Namun tidak Merespon sampai berita ini di terbitkan

Liputan : Time Media Tipikorinvestigasinews. id

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *