Kumai, tipikorinvestigasinews.id – Proses mediasi antara PT. Bambu Kuning (PT. BK 18) dan PT. Silica Minsource Jaya (PT. SMJ)
Terkait sengketa penutupan akses jalan yang dipagar oleh PT. SMJ berlangsung kondusif pada hari Senin 5 Mei 2025 SKJ. 14:20 WIB di Kantor Kecamatan Kumai , Kabupaten Kotawaringin Barat. Selasa (06/05/2025)
Sengketa bermula saat PT. SMJ memasang pagar di atas akses jalan yang selama ini digunakan oleh PT. BK untuk aktivitas operasionalnya. PT. BK mengklaim bahwa jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang telah digunakan sejak lama.

Sementara PT. SMJ menyatakan bahwa jalan tersebut berada di dalam area lahan yang mereka kuasai secara sah.
Mediasi yang difasilitasi oleh camat Kumai Bapak Gafur S,Sos, beserta Kapolsek Kumai IPTU Stefanus Rantealo S,H,.M,H., dan dihadiri oleh perwakilan kedua perusahaan, serta tokoh masyarakat setempat, berlangsung selama hampir tiga jam.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak memaparkan dokumen kepemilikan lahan dan kronologi penggunaan jalan yang disengketakan.
Camat Kumai Bapak Gafur S,Sos yang memimpin mediasi menyampaikan bahwa pihaknya mendorong penyelesaian secara damai dan berkeadilan.
“Kita berharap solusi bisa dicapai tanpa harus menempuh jalur hukum. Jalan ini penting bagi aktivitas masyarakat dan industri setempat,” ujar beliau.’
Bersamaan kesempatan tersebut Kapolsek IPTU Stefanus Rantealo S,H,.M,H,. Juga menyampaikan hal yang sama, Piha PT.SMJ tidak memiliki dasar hukum untuk menutup atau memagar jalan tersebut.
Kami selaku keamanan tingkat tinggi di wilayah hukum Kumai memerintahkan untuk membuka pagar tersebut.” Ujar Kapolsek dengan dana tegas
Hasil sementara mediasi menyepakati bahwa pagar akan dibuka sementara selama proses verifikasi dokumen berlangsung, dan kedua pihak diminta untuk tidak melakukan tindakan sepihak hingga mediasi lanjutan yang sudah disepakati.
Perwakilan PT. BK, sebagai Legal atau advokatnya Marden A Nyaring S,H,.M,H,. tegas menyatakan kami tidak merasa melewati jalan seperti apa yang di tuduhkan dari pihak PT.SMJ.
Kami puyak bukti dasar hukum yang sah dan kuat untuk Melawati serta melaksanakan kegiatan seperti biasa. Kita tidak perlu bayak teori kita perlu bukti dasar serta legalitas anda menutup atau memagar jalan kami.
Anda suda melanggar hukum apalagi kegiatan tersebut suda melibatkan sebuah ormas, itu akan menimbulkan gesekan atau perselisihan yang mungkin bisa merugikan masyarakat sekitarnya, kami mintak sore ini pagar harus di bongkar.”
apresiasinya atas langkah mediasi ini. “Kami berharap ada titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak, dan tentu tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” ucap Marden
Sementara itu, perwakilan PT. SMJ, Jamal DKK yang saat itu tidak bisa menunjukan berkas berkas atau barang bukti yang kuat dalam kepemilikan atau dasar hukum penutupan atau pemagaran jalan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti perintah Camat serta kapolsek untuk membongkar pagar hingga PT. SMJ.
Dapat membuktikan bahwa apa yang di persoalkan terbukti jalan yang di lintasi oleh PT.BK Punyak PT. SMJ.
Pemerintah daerah menyatakan akan membentuk tim independen untuk melakukan peninjauan lapangan dan memverifikasi status lahan serta akses jalan yang disengketakan.
Sore ini kita akan datagi lahan tersebut dan akan mengawal untuk pembongkaran, kita akan libatkan anggota Polsek serta anggota Koramil untuk pengamanan. Agm
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________