BREBES,tipikorinvestigasinews.id-Dalam pemilihan bupati Brebes kali ini, pasangan calon Tunggal (paslon) Paramitha Widya Kusuma-Wurja berhadapan dengan kotak kosong.
Berdasarkan data Charta Politka pada Rabu (27/11) pukul 16.00 WIB,
Paramitha-Wurja mengantongi 58,45 persen suara.
Sementara itu, pemilih yang mencoblos kotak kosong mencapai 41,55 persen.
Pilkada Brebes 2024 akan menentukan siapa yang menjadi bupati dan wakil bupati wilayah tersebut selama satu periode ke depan dari 2024 hingga 2029. Sama seperti 415 kabupaten lainnya, pemilihan bupati dan wakil bupati Brebes dilaksanakan hari ini Rabu (27/11/2024) sejak pukul 07.00 WIB.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024 di Kabupaten Brebes,
KPU Brebes menyatakan bahwa jumlah pemilih di wilayah Kabupaten Brebes sebanyak 1.519.562 orang,
dengan rincian 768.401 pria dan 751.161 wanita yang tersebar di 17 kecamatan dan 297 kelurahan/desa.
Para pemilih akan menyampaikan hak suara mereka di 2.979 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di kabupaten Brebes,
Pilkada Brebes 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan “calon tunggal”
(paslon) Paramitha Widya Kusuma – Wurja.
Pasangan tersebut “Memborong dukungan” Semua partai parlemen Seperti (PDI-P),(Gerindra),(PKB),Golkar) (PKS), (PAN),(Demokrat), (PPP),(Nasdem),
di tambah 2 partai non parlemen (Perindo) dan Partai Buruh.
Paramitha Widya Kusuma Sebelumnya merupakan anggota DPR-RI dari PDI-P periode 2019-2024 dan anak dari Ketua DPC PDI-P Brebes, “Indra Kusuma. Sementara itu Calon wakilnya “Wurja’ Sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Brebes.
Terpantau Awak Media Tipikor investigasi news,id, Paramitha Widya Kusuma memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 27 Kelurahan Brebes, Rabu (27/11/2024).
Cabup nomor urut 01 ini, optimistis bisa memenangi kontestasi politik di Kabupaten Brebes.
Paramitha datang ke TPS didampingi suaminya, Ahmad Saefulah Anshori sekitar pukul 08.46 WIB dan langsung mengunakan hak Suaranya,Proses pencoblosan yang dilakukan Mitha berlangsung singkat, karena tidak ada terlihat antrean pemilih.
Di TPS 27 ini sendiri terdapat 597 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memberikan hak suaranya.
Ditemui awak Media usai memberikan hak suaranya “Mitha’ mengaku optimis bisa menang dalam Pilkada ini.
“Kami targetnya menang, tidak ada target tertentu. Kemenangan melalui pilkada aman, damai dan bermartabat,” jelasnya.

Sementara itu di tempat Terpisah,
Melansir dari ‘pelopor Wiratama’ Hal mengejutkan justru terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 007 Desa Limbangan Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, di TPS ini, yang notabene “Basis” PDI-P (Paslon) Mitha – Wurja Secara Mengejutkan, Terpantau
“Kalah Suara” dari kotak kosong,
Di TPS 007 ini pasangan Mitha – wurja hanya Meraih 148suara,
Sementara Kotak kosong unggul dengan 190 Suara, dengan 17 Suara dinyatakan Tidak Sah,
Menurut Ketua KPPS 007 Wanardi,
pemilih yang hadir dalam pemungutan suara sebanyak 355 warga dari 470 undangan yang di sebar,
Proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS 007 juga disaksikan “saksi” pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Mitha – Wurja dan warga setempat,

Merujuk pada Pasal 54D ayat 1 UU Pilkada,
Tentang kontestasi Pilkada di suatu daerah Yang hanya di ikuti oleh Satu pasangan, calon tunggal akan jadi pemenang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah.
Sebaliknya, jika tidak mencapai jumlah tersebut, calon tunggal dianggap kalah.
Andai itu yang terjadi, paslon tunggal yang kalah bisa mencalonkan diri lagi di pilkada periode berikutnya sesuai jadwal dalam peraturan perundang-undangan. Terkait kepemimpinan,
jika kotak kosong yang menang,
maka pemerintah akan menunjuk penjabat (pj) wilayah tersebut hingga terpilihnya kepala daerah hasil pilkada.
Pengumuman hasil quick count Pilkada Brebes 2024 oleh lembaga survei akan dimulai pada Rabu,
27 November 2024 pukul 15.00 WIB.
Ini mengacu pada pasal 499 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa “pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat atau quick count hasil Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat”.
KPU pun juga telah menyediakan info hasil hitung suara dan rekapitulasi pemilihan bupati dan wakil bupati Pilkada Brebes 2024 di situs web mereka. KPU juga sudah memberikan disclaimer bahwa Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Selain itu, Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Mari bersama sama kita pantau Hasil pilkada di kabupaten Brebes,
Dan tak lupa Awak Media Tipikor investigasi news.id Kembali Mengingat “jaga kondisifitas, agar terciptanya proses Demokrasi yang Aman nyaman dan damai di kabupaten Brebes,
Kontributor Tipikor investigasi news,id
Brebes (El4NG 08)







____________________________________________
