Kota Bima TipikorInvestigasiNews.Id Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi. Lutfi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan barang dan jasa pada lingkungan Pemkot Bima tahun 2018-2023 senilai Rp 1,9 miliar. Sebelum kasus ini bergulir di PN Tipikor Mataram, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan datang menggeledah ruang kerja wali kota Bima pada Selasa (4/3/2025).
Beberapa ruang lainnya juga ikut digeledah dalam kegiatan itu seperti ruang kerja Sekda Kota Bima, ruang Pengadaan Barang dan Jasa ( PBJ). Selama 8 jam penggeledahan, KPK menyita dokumen yang disebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dana rehab-rekon pascabanjir senilai Rp 166 miliar tahun 2024-2025. Betul hari ini (4/3) ada tim KPK di Kota Bima, kegiatan ini bagian dari upaya tim KPK untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Bima.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK membagi dua tim dengan sasaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kemudian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima. Mereka sedang bekerja, sekarang kami di BPBD kooperatif data yang dibutuhkan kami siap membantu karena kami taat hukum. ( Esy )






____________________________________________
