Tapanuli Selatan, tipikorinvestigasinews.id- Dana Desa Huta Ginjang, Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan, Sebesar Rp.765.373.000 tahun anggaran 2020 yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru diduga kuat berpotensi Diselewengkan terutama jika mengingat kondisi pandemi COVID 19 yang membatasi berbagai aktivitas di tahun tersebut.
Rommy Pasaribu,seorang aktivis anti-korupsi tak bisa menyembunyikan keheranannya.
“Siapa yang bisa lupa?
Dari tahun 2019 hingga 2020, kita semua merasakan betul bagaimana kegiatan yang mengundang keramaian itu dibatasi ketat” ujarnya
“Mengingatkan kita pada kebijakan pembatasan sosial yang berlaku saat itu” tambahnya
Namun data Dana Desa Huta Ginjang justru menunjukkan adanya alokasi untuk kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan seolah mengabaikan protokol kesehatan yang berlaku yang diduga kegiatan tersebut fiktif
Ia menyoroti penyelenggaraan posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia insentif kader posyandu)
Rp.48.000.000. yang bersumber dari Dana Desa tahun, 2020
Anggaran senilai
Rp.21.000.000 yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat dibidang hukum dan perlindungan masyarakat yang juga bersumber dari Dana desa Huta Ginjang tahun 2020.
Kegiatan ini menurutnya sangat sulit dilaksanakan ditengah pandemi yang mendunia saat itu.
Berdasarkan penelusuran serta temuan tersebut diatas,
Rommy menegaskan keseriusannya untuk mengungkap kebenaran, didampingi sejumlah awak media dan Lembaga swadaya masyarakat, ia berencana untuk segera membuat laporan resmi
“Dalam waktu dekat, dengan data yang kami kumpulkan dari berbagai sumber, kami akan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa ini, mencakup periode mulai tahun 2019 sampai dengan 2025 tutupnya”
Hamdan s.







____________________________________________
