MK Perintahkan Pemilu Terpisah, Pakar: Itu Penafsiran Konstitusional, Bukan Legislasi

Boyolali,tipikorinvestigasinews.id –Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal bukanlah bentuk pelanggaran konstitusi. Menurutnya, langkah MK tersebut masih berada dalam jalur tugas konstitusional sebagai penafsir undang-undang.

“Kalau ada yang bilang MK melanggar konstitusi lewat putusan ini, saya tidak sepakat. Mereka hanya menjalankan fungsi konstitusionalnya, yakni menafsirkan norma hukum,” kata Bivitri, dikutip Rabu (2/7/2025).

Putusan yang dimaksud adalah Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan adanya jeda antara pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) dan pemilu lokal (kepala daerah dan DPRD). Putusan ini, kata Bivitri, merupakan bentuk interpretasi norma yang sah terhadap konstitusi.

Ia juga menampik anggapan bahwa MK telah bertindak sebagai positive legislator atau pembuat undang-undang. Sebaliknya, MK hanya meminta pembentuk undang-undang untuk menyusun skema transisi agar pemilu nasional dan lokal bisa dipisahkan waktunya.

MK tidak membuat aturan baru, mereka hanya bilang, ‘Tolong buat rekayasa konstitusionalnya’. Jadi jelas, MK tidak keluar dari kewenangannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bivitri menilai perdebatan klasik mengenai apakah MK bertindak sebagai positive atau negative legislator sudah tidak lagi relevan. Ia menilai MK Indonesia kini semakin progresif seperti MK di Korea Selatan (Korsel), Jerman, dan Turki.

Potensi Pelemahan MK

Namun ia mengingatkan, munculnya kritik keras terhadap putusan ini bisa jadi datang dari kelompok yang merasa kepentingannya terganggu. Bivitri pun mengkhawatirkan potensi pelemahan MK melalui revisi undang-undang atau pergantian hakim secara politis.

“Saya takut ke depan ada upaya pelemahan kelembagaan MK, padahal saat ini masyarakat makin bergantung pada MK sebagai benteng terakhir perlindungan konstitusi,” ungkapnya.

Sebelumnya, MK pada 26 Juni 2025 memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Perludem terkait pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal. Dalam amar putusannya, MK menilai beban tahapan yang berdekatan antara pemilu nasional dan lokal telah menyebabkan kelelahan luar biasa, baik bagi penyelenggara maupun pemilih.

MK bahkan mengacu pada pelaksanaan Pemilu 2019, di mana ratusan petugas meninggal akibat kelelahan. Selain itu, penyelenggaraan pemilu yang terlalu padat disebut bisa mengganggu kualitas demokrasi dan memperlemah proses kaderisasi di internal partai politik.(Agus. C)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *