Payakumbuh, tipikorinvestigasinews.id – HS, terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya WP (36), seorang pengajar di Sekolah Swasta di Kecamatan Payakumbuh Barat, mengakui melakukan penganiayaan karena dituduh mencuri uang, perhiasan, dan handphone milik saudara korban. Pengakuan ini diungkapkan saat HS diserahkan oleh pihak keluarga ke Mapolres Payakumbuh pada Rabu pagi, 2 Juli 2025.
– HS menganiaya istrinya WP saat korban tidur dengan cara dipukul menggunakan palu besi pada Senin, 30 Juni 2025 dini hari di Nagari Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.

– Penganiayaan terjadi karena HS dituduh mencuri uang dan barang milik saudara korban, yang menyebabkan cekcok antara suami istri.
– HS mengakui melakukan pencurian uang dan barang milik saudara istrinya, yang memicu cekcok dan berujung pada KDRT.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim, AKP Wiko Satria Afdhal, membenarkan pengakuan HS. AKP Wiko menjelaskan bahwa akibat KDRT tersebut, korban WP menderita luka di bagian kepala dan telinga hingga harus menjalani operasi. “Hubungan korban dengan terduga pelaku merupakan suami istri yang sah. Untuk kondisi terakhir luka di bagian telinga dan kepala. Untuk aksi pemukulan/KDRT dilakukan saat korban tidur,” jelasnya.
– HS melarikan diri dan bersembunyi di rumah saudaranya di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, setelah kejadian KDRT.
– Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk palu besi, sweater berlumuran darah, dan sarung bantal.
– Pihak kepolisian masih fokus pada kasus KDRT dan belum melakukan pendalaman terkait dugaan penggunaan narkoba oleh pelaku
( mahwel )







____________________________________________
