TAPANULIUTARA-Tipikorinvestigasinews.id Niat baik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk menyelesaikan polemik dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berakhir pahit. Mediasi yang digelar di Kantor Bupati, Kamis (16/04/2026) sore, justru berubah menjadi kekacauan (chaos) lantaran dinilai tidak dihargai oleh salah satu pihak.
Pertemuan yang difasilitasi Pemkab Taput bersama kepolisian dan Bank Mandiri ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi bernomor 000.7/473/Bappelitbangda/IV/2026, yang dibuat khusus demi mencari solusi damai atas tuntutan ratusan supplier.
Namun alih-alih duduk bersama mencari jalan tengah, suasana berubah tegang sejak awal. Ketegangan memuncak saat pihak Erikson Sianipar (SPPG Yayasan Bisukma) menyatakan tidak lagi mengakui legalitas pengurus koperasi, yang dinilai oleh para supplier sebagai alasan semata untuk menunda pembayaran.
Reaksi keras pun meledak dari massa supplier.
“Kami tidak peduli apa masalah internal kalian. Kami hanya mau uang kami dibayarkan. Uang itu untuk kebutuhan hidup dan gaji karyawan!” teriak salah satu perwakilan di tengah forum.
Meskipun Pemkab telah berupaya maksimal menjadi jembatan, pihak Erikson dinilai tetap bersikukuh tidak mau mencairkan dana dengan alasan yang tidak dapat diterima. Adu argumen tak terhindarkan, mediasi pun gagal total tanpa menghasilkan kesepakatan. Pihak terkait dinilai tidak menghargai upaya pemerintah yang sudah bekerja keras mempertemukan semua elemen.
Di tengah kekacauan tersebut, terjadi tindakan yang sangat memprihatinkan dan mencoreng nama baik daerah. Sejumlah awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik justru dilarang meliput.
Bahkan, terjadi dugaan perampasan alat rekam dan HP milik wartawan atas nama Tulus Nababan. Insiden ini langsung dilaporkan ke Polres Taput lengkap dengan bukti video dan saksi.
Praktisi hukum, Hotbin Simaremare, menilai kasus ini sudah bergeser dari sekadar sengketa perdata menjadi potensi tindak pidana.
“Jika ada pihak yang menghambat kerja jurnalistik, itu berpotensi melanggar UU Pers. Sementara jika dana hak orang lain tidak disalurkan tanpa dasar sah, itu bisa masuk kategori penggelapan,” tegasnya.
Publik kini menanti langkah tegas aparat. Bagaimana mungkin upaya damai dari Pemkab Taput dijawab dengan kericuhan dan pembungkaman kebebasan pers?
Team(Tim)
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________