Rambang Kuang Ogan Ilir Sumsel Tipikorinvestigasinews.id
Polres Ogan Ilir Sumsel Melalui Kasat Reskrim M.Ilham,S.I.K.M.M menetapkan Kepala Desa Ulak Segaro Kec.Rambang Kuang Kab.Ogan Ilir Sumsel sebagai tersangka kasus tindak pidana perzinaan.
Penetapan itu sesuai surat keterangan ketetapan tersangka dengan Tanggal 30/05/2025 Reskrim Polres Ogan Ilir Sumsel, di mana berdasarkan hasil penyidikan diperoleh empat alat bukti atau lebih.
Laporan hasil gelar perkara pada Hari Selasa 6 Mei 2025, tersangka kasus tersebut adalah Endang C.R bin Hazaro, Kepala Desa Ulak Segaro Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir sumsel.
Kasat Reskrim M.Ilham,S.I.K.M.M “menuturkan Kepada awak Media dasar penetapan tersangka sesuai Pasal 1 butir 14, Pasal 26 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; dengan Laporan Polisi SPKT Polres OI 21Januari 2025.
Lebih lanjut Ilham
menerangkan, penetapan menjadi tersangka sehubungan dengan dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 284 Ayat (1) Ke-1.a. KUH Pidana yang terjadi di sebuah kamar mandi Hotel Ilaya lantai 2 nomor 205 Desa Pulau Semambu Indralaya Utara sekira jam 14.00 WIB. dilaporkan pada 21 Januari 2025 lalu atas dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan inisial “SY” 26 tahun. Pelapor adalah “EI” yang tak lain suami sah dari OT.Ujar Ilham.
Fajar cs







____________________________________________
