Ormas Grib Jaya Lampung Akan Gelar Aksi Damai di Way Kanan, Desak Penegakan Aturan Pengangkutan Batu Bara

Lampung, tipikorinvestigasinews.id Organisasi Masyarakat (Ormas) Grib Jaya Provinsi Lampung berencana menggelar aksi damai di Kabupaten Way Kanan. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk keprihatinan dan dorongan terhadap penegakan aturan sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/0208/V.13/2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara yang melebihi kapasitas tonase (over loading) di Jalan Lintas Sumatera wilayah Provinsi Lampung. Sabtu, (02-08-2025)

Sekretaris Daerah DPD Grib Jaya Provinsi Lampung, Herman, menegaskan bahwa aturan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Lampung seharusnya menjadi acuan bagi seluruh pengusaha dan sopir pengangkut batu bara. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan banyak kendaraan Fuso yang tetap beroperasi melebihi kapasitas muatan, khususnya di jalur lintas umum Way Kanan, Lampung Utara, Lampung Tengah, bahkan hingga Natar, Lampung Selatan.

“Kami tidak menolak perdagangan batu bara. Namun, kami sangat menyayangkan armada yang melintas tidak mematuhi aturan. Banyak dari mereka mengangkut muatan melebihi tonase, berjalan beriringan, dan menyebabkan kemacetan serta rawan kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua. Kondisi jalan yang bergelombang dan rusak akibat over loading ini setiap tahun memakan korban jiwa,” ujar Herman.

Menurut Herman, situasi ini tidak hanya melanggar aturan yang tertuang dalam SE Gubernur, tetapi juga merugikan masyarakat dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, Grib Jaya akan menggelar aksi damai sebagai bentuk desakan agar seluruh pihak terkait dapat bersama-sama menegakkan aturan tersebut.

“Kami mengajak pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, TNI, dan seluruh instansi terkait, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, untuk mendampingi kami turun langsung ke lapangan. Aksi ini bertujuan menerapkan secara nyata SE Gubernur Lampung Nomor 045.2/0208/V.13/2022,” tegasnya.

Herman juga mengharapkan keterlibatan Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) dalam upaya ini, mengingat rusaknya infrastruktur jalan nasional akibat kendaraan yang kelebihan muatan.

“Kami yakin, jika kita bersatu dan bergerak bersama, aturan Pergub tersebut dapat ditegakkan demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan,” pungkasnya.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *