Soe NTT tipikorinvestigasinews.id Rabu 12 Maret 2025 para korban dari peraturan Desa Linamnutu yaitu PERDES yang di terapkan di tahun 2024 tentang sanksi yang di kenakan ke pemilik ternak yang di duga menjadi korban pemerasan oleh oknum yang ada di desa linamnutu telah resmi melaporkan kasusnya ke polres TTS pada Rabu 12 -03 -2025.

Para korban antara lain a.n Halena Bees,Markus Nome,Jun Nenohai dan beberapa korban yang lain hari ini mendatangi POLRES TTS dan melaporkan kasusnya secara resmi.
Para Korban di dampingi oleh penasihat Hukum Ampera Seke Selan SH.MH telah resmi melapor di polres TTS.
Adapun bukti laporan berupa Surat Tanda Terimah Laporan dengan Nomor :STTLP/B/108/lll/2025/SPKT/POLRES TTS atas nama Halena Bees,umur 24 Tahun,Alamat RT/RW 001/001 Desa Linamnutu kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan provinsi Nusa tenggara Timur
Mencuatnya kasus pemerasan oleh oknum anggota BPD di desa linamnutu pada saat ternak milik korban Helena Bees berulang- ulang kali memasuki areal persawahan dan lahan milik Soleman Nabuasa dan merusakkan tanaman milik oknum Anggota BPD ini sehingga dengan adanya peraturan PERDES yang di buat sepihak oleh pemerintah Desa Linamnutu sudah menjadi motif untuk memeras korban-korban yang memiliki ternak di desa linamnutu
Diketahui bahwa oknum Anggota BPD dan cs memeras korban Helena bees senilai Rp 27.000.000.Dan korban yang lain yaitu Markus Nome senilai Rp 2.250.000 tutur Korban Helena saat di dampingi oleh kuasa hukum Ampera Seke Selan SH.MH.
Dengan kejadian ini Penasihat hukum Ampera S. SELAN akan menyusut tuntas persoalan ini sehingga cepat selesai dan tidak ada lagi korban yang lain tegasNya.
Juga diriNya merasa tertarik dengan persoalan yang memakan puluhan korban di sana.
Sehingga dirinya siap untuk mendampingi kasus ini sampai selesai dan dirinya berharap ini akan menjadi efek jerah bagi oknum pelaku pidana pemerasan.
Di Duga bahwa oknum yang bernama Soleman Nabuasa sengaja merusak kunci gembok pintu pagar bender sehingga menyebabkan ternak dapat masuk ke area tanaman dan merusaknya
Penasihat Hukum Ampera Seke Selan juga mengkritik adanya PERDES yang di buat secara sepihak sehingga menjadikannya sebagai motif untuk melakukan pemerasan,tegasNya.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme penyusunan sebuah PERDES harus bersama-sama Dengan BPD,dan perangkat desa yang lain dan tokoh masyarakat yang ada barulah di konsultasikan ke bagian hukum sebelum di tetapkan menjadi peraturan resmi ujarNya lagi
Liputan : Apolos Selan






____________________________________________
