MANDAILING NATAL – SUMATERA UTARA, tipikorinvestigasinews.id – Seorang pria diduga pelaku Narkoba berhasil diamankan personel Polsek Panyabungan Polres Mandailing Natal pada, Rabu (16/07/25) sekira pukul 02:06 WIB dini hari.
Pelaku berinisial MV (20) Tahun tercatat sebagai penduduk Pasar Hilir Kecamatan Panyabungan, dari penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panyabungan “Ipda Heru Suryawan’ dibantu oleh personel unit Reskrim Polsek Panyabungan lainnya, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 0,22 gram sabu, tiga buah plastik klip, pipet yang diduga digunakan sebagai alat hisap sabu, 1 unit handphone merk Vivo, sepeda motor Honda Beat, dan uang tunai sebesar Rp. 50 ribu.
Kini MV sudah ditetapkan tersangka, dan Polsek Panyabungan sudah melimpahkan perkara tersebut ke Satuan Reserse Narkoba Polres Madina.
Plh Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto, SH, mengatakan MV adalah seorang warga Pasar Hilir yang mencoba mengedarkan narkoba kepada masyarakat. MV ditangkap berdasarkan informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Panyabungan dari masyarakat yang sudah resah.
“Informasi dari masyarakat ditindaklanjuti. Dilakukan penyelidikan, dan petugas berhasil mengamankan MV berserta barang bukti yang dimilikinya,” kata Bagus Seto, Jumat (18/7/2025).
Bagus menerangkan, tersangka MV disaat penangkapan masih mencoba mengelabui petugas. MV membuang sabu tersebut ke jalan raya.
“Namun personel melihat plastik klip kecil berisi diduga narkoba itu dijatuhkan ke jalan raya. MV akhirnya dibekuk dan dibawa ke Polsek Panyabungan,” jelasnya.
Bagus menyampaikan, MV tetap dilakukan proses hukum meskipun barang bukti yang didapat hanya 0,22 gram. Pasalnya, tersangka bertindak sebagai pengedar, bukan pemakai.
“Satresnarkoba Polres Madina sedang menyiapkan berkas perkara untuk diproses ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai tuntas,” ucap Bagus Seto, SH.(MJ)







____________________________________________
