Kajen, Tipikorinvestigasinews.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan secara resmi akan melaksanakan uji coba kebijakan sekolah lima hari mulai awal Agustus 2025. Uji coba ini menyasar jenjang TK, SD, dan SMP Negeri di bawah naungan Dindikbud, sebagai bentuk implementasi kebijakan nasional yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, menyampaikan bahwa kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Perpres No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja ASN, serta Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
“Pelaksanaan uji coba ini akan berlangsung selama enam bulan dan dievaluasi setiap tiga bulan. Ini hanya berlaku untuk sekolah negeri, sedangkan sekolah swasta, madrasah (MI, MTs), baik negeri maupun swasta, tetap diberikan kebebasan memilih antara lima atau enam hari sekolah,” ujar Kholid usai rapat dengar pendapat pada Jumat (18/7/2025) di Aula C Dinas Pendidikan.
Rapat tersebut turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti perwakilan NU, Muhammadiyah, MKKS, Dewan Pendidikan, PGRI, IGTKI, Kemenag, hingga pengurus TPQ.
Kholid memastikan bahwa pelaksanaan sekolah lima hari tidak akan mengganggu aktivitas keagamaan seperti TPQ dan Madrasah Diniyah (Madin). Berdasarkan survei Dindikbud di 16 kecamatan, mayoritas jadwal TPQ dimulai setelah pukul 15.00 WIB. Sementara itu, jam pulang siswa diatur sedemikian rupa agar tidak tumpang tindih.
“Anak SD kelas 4 hingga 6 akan pulang pukul 13.30, sedangkan kelas 1 sampai 3 lebih awal. Untuk SMP Negeri, jam pulang maksimal pukul 14.30, bahkan bisa lebih cepat jika jam istirahat dikurangi. Jadi, anak-anak masih memiliki cukup waktu untuk mengikuti TPQ dan Madin,” jelas Kholid.
Ia menambahkan, sebagai daerah dengan identitas Kota Santri, Pemkab Pekalongan tetap memprioritaskan kegiatan keagamaan. “Sekolah lima hari ini tidak menghapus nilai-nilai religius masyarakat kita,” tegasnya.
Terkait adanya perbedaan pendapat dalam rapat, Kholid menyebut hal itu sebagai dinamika yang wajar. “Ini bagian dari proses demokratisasi dan diskusi publik. Namun, kita juga harus mengikuti perkembangan zaman serta kebijakan dari pemerintah pusat,” tutupnya.
( LELES )






____________________________________________
