MEDIA Online & Cetak Nasional
TIPIKOR Investigasi News.id
SUMSELtipikorinvestigasinews.id –
Unit Reskrim Polsek Lalan berhasil menangkap pelaku spesialis rumah kosong dan spesialis pencurian gas melon (gas elpiji 3kg) di dalam sebuah warung milik ES warga desa Karya Mukti,Kecamatan Lalan,Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Kapolsek Lalan Iptu M Syazilli,SH.,MH mewakili Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho,S.Ik.,MH mengatakan; pelaku berinisial MJ(26) kita tangkap bermula dari laporan korban bernama Eli Sumantri yang merasa dirugikan oleh pelaku.
” Betul pak,kami berhasil membekuk terduga pelaku spesialis pembobol rumah kosong dan spesialis pencurian gas melon.pelaku bernama M Jimi ini merupakan warga desa Tanjung Lago,Kecamatan Lago,Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Lalan terang Iptu M Syazilli.

Lebih lanjut Kapolsek Lalan kepada media Jum’at,21/02/2025 menjelaskan,pelaku telah mencuri tabung gas melon sebanyak 22 tabung gas kosong elpiji ukuran 3kg.pelaku tersebut beraksi[mencuri] di rumah Eli Sumantri pada Selasa 18 – 02 – 2025 sekira pukul 03:30 Wib hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Rabu,19/02/2025.
” Untuk barang bukti tabung gas kosong elpiji 3kg sudah kita amankan pak, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lalan Ipda Mugiyono,SH.M.Si beserta anggota Reskrim kita pelaku berhasil kita tangkap dirumahnya.
Pelaku ini sudah sangat meresahkan dikalangan masyarakat P2,dikarenakan sudah sering melakukan pencurian ditempat lain pungkas Kapolsek Lalan Iptu M Syazilli,SH.,MH.
Pelaku Spesialis Pencurian Gas Melon ini setiap menjual hasil barang curiannya dijual dengan harga Rp 150.000; per tabungnya,dan korban[Eli Sumantri] mengalami kerugian dari ulah pelaku diperkirakan mencapai Rp 4.400.000;.
Atas perbuatannya pelaku bernama M Jimi dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
[SRT]






____________________________________________