Nganjuk-tipikorinvestigasinews.id- Kasus pelemparan batu yang mengakibatkan pecahnya kaca Kereta Api (KA) Ranggajati dan KA Jayakarta Premium di wilayah Kabupaten Nganjuk resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Polres Nganjuk bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun sepakat menempuh jalur mediasi dengan mempertimbangkan perlindungan anak, tanpa mengesampingkan aspek keselamatan perjalanan kereta api, Selasa (27/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi selama dua hari berturut-turut, yakni pada Jumat (23/1/2026) terhadap KA Ranggajati dan Sabtu (24/1/2026) terhadap KA Jayakarta Premium. Aksi pelemparan berlangsung di petak jalan Bagor–Nganjuk KM 120+5 hingga KM 120+7, tepatnya di Kelurahan Kedondong, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
Akibat kejadian, kaca rangkaian Kereta Premium 6 dengan nomor sarana K301733 TD pada posisi 16Ab–17Ab mengalami pecah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penumpang serta mengganggu operasional perjalanan kereta api.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
“Penegakan hukum tidak selalu bersifat represif. Dalam kasus ini, kami tetap menjalankan proses hukum secara profesional dan humanis, disertai edukasi agar perbuatan serupa tidak terulang,” tegas Kapolres.
Pengungkapan kasus bermula dari respons cepat jajaran Polsuska PT KAI Daop 7 Madiun yang mengamankan empat anak di sekitar lokasi kejadian. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Nganjuk Kota Kompol Jumari, S.H.
“Dari hasil pemeriksaan, dua anak mengakui perbuatannya, sementara dua lainnya tidak terbukti terlibat langsung,” jelasnya.
Dua anak yang mengakui perbuatannya masing-masing berinisial AA (10) dan AM (10), warga Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Keduanya kemudian diserahkan ke Polsek Nganjuk Kota dengan pendampingan orang tua untuk dilakukan proses mediasi bersama pihak terkait.
Mediasi melibatkan Polres Nganjuk, PT KAI Daop 7 Madiun, pihak Polsuska, serta orang tua pelaku. Dalam kesepakatan tersebut, orang tua menyatakan kesanggupan mengganti kerugian sesuai kemampuan ekonomi keluarga serta berkomitmen melakukan pembinaan dan pengawasan ketat terhadap anak-anak mereka.
Sementara itu, Ruki Irawan, Kepala Pleton A Polsuska Mantingan Ngawi–Curah Malang, menyatakan bahwa PT KAI menerima penyelesaian melalui jalur mediasi sebagai bentuk keadilan restoratif.
“Ini bukan sekadar penyelesaian perkara, tetapi juga pembelajaran. Namun kami tegaskan, keselamatan operasional kereta api adalah prioritas utama,” ujarnya.
Setelah mediasi yang berlangsung aman dan kondusif serta dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian, kedua anak dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk menjalani pembinaan lanjutan.
Polres Nganjuk dan PT KAI kembali mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar melarang anak-anak bermain atau beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api.
Selain merugikan negara, tindakan tersebut sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan penumpang, awak kereta, maupun anak-anak itu sendiri.
Pewarta: BENYWIDIYANTO







____________________________________________
