KUNINGAN, tipikorinvestigasinews.id – Sejumlah rekanan atau vendor mengeluhkan keterlambatan pembayaran proyek oleh PT Hutama Karya (PT HK), meskipun seluruh pekerjaan telah diselesaikan dan dinyatakan rampung melalui tahapan Provisional Hand Over (PHO). Menurut keterangan pihak rekanan, seluruh kewajiban kontraktual telah dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja. Pekerjaan fisik dinyatakan selesai 100 persen, dokumen administrasi telah diserahkan, serta PHO telah disetujui oleh pihak terkait. Kamis (29/1/2026).
Namun hingga kini, pembayaran dari pihak PT HK belum juga direalisasikan. Keterlambatan tersebut bahkan telah melewati tahun berjalan tanpa adanya kepastian waktu pencairan.
“Kami sudah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, PHO sudah selesai, tapi pembayaran belum juga diterima. Kondisi ini sangat memberatkan kami sebagai rekanan,” ujar salah satu perwakilan vendor yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keterlambatan pembayaran ini turut berdampak pada para pekerja di lapangan. Sejumlah pekerja mengeluhkan keterlambatan penerimaan upah, yang pada akhirnya memicu keresahan dan tekanan ekonomi bagi para pekerja dan pelaku usaha kecil yang terlibat dalam proyek tersebut.
Secara regulasi, kewajiban pembayaran setelah pekerjaan dinyatakan selesai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam Pasal 53, disebutkan bahwa pengguna jasa berkewajiban memenuhi hak penyedia jasa sesuai dengan perjanjian kerja konstruksi, termasuk pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Selain itu, dalam praktik kontrak kerja konstruksi, tahapan PHO merupakan salah satu dasar hukum bahwa pekerjaan telah diterima sementara oleh pengguna jasa. Dengan selesainya PHO, maka kewajiban pembayaran sesuai termin yang disepakati seharusnya dapat dilaksanakan, kecuali terdapat catatan atau keberatan resmi yang dinyatakan secara tertulis.
Pihak rekanan berharap PT HK dapat segera memberikan kejelasan serta menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai kontrak yang telah disepakati, demi menjaga kepercayaan dan keberlangsungan usaha para vendor.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT HK belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan pembayaran tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari pihak terkait sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.
- Dewa
Investigasi Nasional.







____________________________________________
