Koltim, tipikorinventisigasinews.id – terkait adanya sertifikat perumahan PRONA hak milik warga yang bermasalah yang tepatnya di desa atolanu kecamatan lambandia kabupaten Kolaka Timur Sulteng.
Dengan adanya informasi dari masyarakat terkait dengan sertifikat hak miliknya sudah 4( empat) tahun yang lalu belum di serahkan ke pemiliknya masyarakat pertanyakan ada apa dengan sertifikat ini.

LSM APKAN RI Jamaludin aliansi pemantauan kinerja aparatur negara menanggapi keluhan masyarakat itu bahwa sertifikat yang terbit empat tahun yang lalu memang betul milik warga yang sekitar 33 orang punya sertifikat itu sampai saat ini di belum serahkan oleh pemerintah desa.
Lanjut Jamaludin LSM APKAN RI pertanyakan ke pak desa atolanu dan camat lambandia sebenarnya ini sertifikat apakah milik masyarakat atau bukan yaa betul milik masyarakat tapi sekarang sertifikat itu tidak sama saya,jadi itu sertipikat sekarang di kuasai salahsatu warga dan eronisnya malah minta di bayar 4 ( empat) juta per lembarnya.
Jadi warga merasa tidak di layani dan di abaikan laporannya tanpa ada ketegasan pemerintah untuk menindaklanjuti perkara ini,dan Jamaludin menilai pemerintah setempat kurang tegas dan tak punya nyali selesaikan kasus yang terjadi di desa atolanu.
Sementara itu warga merasa kesal di perlakukan seperti itu akhirnya dia memutuskan untuk melaporkan itu warga yang mengelapkan sertifikatnya ke aparat penegak hukum ( APH) untuk di proses secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku tanpa memihak ke satu sama lainnya.
Lanjut LSM APKAN RI Jamaludin meminta penegak hukum untuk di tindaklanjuti kasus ini sebelum masyarakat mengadakan aksi demo di desa atolanu.
Pewarna tim Tipikor : Uddin.
.







____________________________________________
