Pemerintah Terkait Dan APH Tutup Mata Maraknya Eksploitasi dan Eksplorasi Minyak Bumi Bahan Baku Yang Diduga Ilegal.

Jambi’ Batang Hari, tipikorinvestigasinews.id.  Pemerintah setempat dan pihak instansi Polri diduga tutup mata terkait dengan kegiatan warga dalam, melakukan aktivitas penyulingan  minyak bumi mentah yang sama sekali tidak memiliki izin dan diguda merupakan kegiatan yg melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001.

Jumat 19 September 2025. Tim tipikorinvestigasinews id ( Korwilnas) bersama rekan tim awak media jurnalis dari berbagai redaksi, Jurnal Investasi Mabes, Mitra Mabes News. Id.

Melakukan kegiatan kontrol sosial di Desa Bulian Baru, Kecamatan Muara Bukian, Kabupaten Batang Hari, Propinsi Jambi.

Tim gabungan awak media jurnalis dari berbagai redaksi, melihat secara kasat mata di berbagai tutik lokasi, adanya kegiatan masyarakat dalam melakukan penyulingan bahan minyak bumi (baku) yang diduga ilegdl dan tidak mempunyai izin.

Berdasarkan informasi dan komunikasi dari berbagai Nara sumber di lokasi dan para pekerja, bahwa kegiatan tersebut sudah cukup lama beraktivitas dan tidak pernah di sentuh oleh pihak instansi pemerintah terkait dan pihak aparat penegak hukum. Polres Sarolangon.

UU Nomor 22 Tahun 2001 adalah Undang-undang Republik Indonesia tentang minyak dan Gas Bumi, yang berlaku sejak 23 November 2001, mengatur segala aspek mengenai kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi di Indonesia, termasuk eksplorasi, eksploitasi, pengelohan, pengangkutan, penyimpan, hingga niaga.

Kegiatan penyulingan minyak bumi mentah (baku) di desa Bulian Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Propinsi Jambi. Diduga tidak memiliki ( BUT) yang telah mendapat izin usaha dari pemerintah.

Setiap titik penampungan penyulingan menampung minyak perziregen Rp. 200-250. ( Dua Ratus Ribu – Dua Ratus Lima Puluh Ribu) Tergantung dari pihak penampung minysk,Dengan di lanser oleh warga sebagai kegiatan rutin setiap hari dengan upah,Rp. 30 Tiga puluh ribu per ziregen.

Dari hasil penyulingan mentah setiap titik akan mengirim kesesuatu tempat untuk di olah menjadi BBM, ( Pertalite, pertamax, Pertamax turbo, solar, dexlite dan Pertamina dex).

Hal ini akan di tindak lanjut oleh tim awak media jurnalis dari berbagai redaksi, dalam mengajukan laporan ke Polda Jambi, Polresta Jambi. Kapolres Sarolangon. Dan beberapa instansi pemerintah terkait.

 

Tim Investigasi Tipikor Nasional.

Reporter: Bz. Zebua.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *