Kukar, tipikorinvetigasinews.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Addendum NPHD dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Rabu,(19/3/2025).
Penandatanganan NPHD dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Rudi Gunawan dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Teguh Wibowo. Sementara itu, penandatanganan Addendum NPHD dilakukan oleh Dandim 0906 Kukar Letkol Czi Damai Adi Setiawan, Dandim 0908 Bontang Letkol Inf Aryo Bagus Daryanto, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra, dan perwakilan Kapolres Bontang.
Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan bahwa penandatanganan NPHD ini merupakan bagian dari tahapan akhir pengajuan pembiayaan yang disampaikan kepada Pemkab Kukar. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua jajaran yang terlibat dalam proses ini.
Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Desianti menyebutkan bahwa jumlah besaran dana hibah yang disiapkan untuk PSU Pilkada 2025 sebesar Rp 62,432 miliar dari pagu usulan PSU sebesar Rp 82,848 miliar. Ini berarti ada penghematan dana sebesar Rp 20,416 miliar yang disetujui Menteri Dalam Negeri.
Pemkab Kukar berharap partisipasi masyarakat tinggi dalam PSU Pilkada 2025. Sekretaris Daerah Kukar Sunggono mengajak warga Kukar untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 19 April 2025 untuk menggunakan hak pilih mereka dengan baik dan benar.
Dengan penandatanganan NPHD dan Addendum ini, Pemkab Kukar siap melaksanakan PSU Pilkada 2025 dengan lancar dan sukses.(ADV?RED)







____________________________________________
