PIDIE JAYA, tipikorinvestigasinews.id – Senin, 5 Mei 2025 — Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya bersama Mahkamah Syar’iyah Meureudu menandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka memperkuat pelaksanaan hukum syariah dan pelayanan hukum kepada masyarakat
Acara penandatanganan berlangsung di Aula Kanto syariah Pidie Jaya dan dihadiri langsung oleh Bupati Pidie Jaya, H. Sibral Malaysy, M.A., S.Sos., M.E., kadis pak saleh Umar Mahka mah Syar’iyah Meureudu beserta jajarannya.

Dalam sambutannya, Bupati Sibral Malaysy menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Mahkamah Syar’iyah Meureudu dalam memperluas jangkauan pelayanan hukum berbasis syariah. Menurutnya, kerja sama ini adalah bentuk sinergi nyata antara lembaga eksekutif dan yudikatif dalam memperkuat nilai-nilai keislaman dan keadilan di Pidie Jaya.
“Kami menyambut baik perjanjian kerja sama ini karena sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal penegakan hukum syariah yang adil, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Bupati.

Perjanjian kerja sama ini mencakup berbagai aspek, antara lain peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hukum syariah, penyuluhan hukum bersama, serta fasilitasi pelayanan administrasi yang berkaitan dengan perkara-perkara yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah. Selain itu, kerja sama ini juga membuka peluang pelatihan dan penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Pemkab maupun Mahkamah Syar’iyah.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Meureudu dalam pernyataannya mengatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat akses masyarakat terhadap keadilan dan menjadikan hukum syariah sebagai bagian dari solusi sosial yang berkeadaban.
Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan pelayanan hukum di Pidie Jaya dapat semakin baik, efisien, dan mampu menjawab tantangan zaman, sejalan dengan visi daerah dalam mewujudkan masyarakat madani yang religius dan berkeadilan.
Liputan syarli aceh






____________________________________________
