Pemkab Samosir Susun Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

SAMOSIR-Tipikorinvestigasinews.id- Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menggelar kegiatan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Samosir diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang, ST, MM di Aula AE. Manihuruk, Desa Lumban Suhisuhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kamis (15/5).

Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam proses pembentukan rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Samosir. Naskah akademik ini berfungsi sebagai dasar kajian, analisis, dan rekomendasi untuk Ranperda yang akan disusun, serta memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan relevan, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat petani.

Bupati Samosir melalui Asisten II Hotraja Sitanggang menyampaikan bahwa harapan dan cita cita masyarakat petani, dan seluruh stakeholder terkait dapat diakomodir dan diwujudkan nantinya melalui ranperda ini.

Bacaan Lainnya

Kondisi Samosir yang 80 persen penduduknya hidup dari sektor pertanian, maka dalam RPJMD 2025-2029 dengan visi Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan dimana salah satu misinya adalah memantapkan Kemandirian Ekonomi Kerakyatan yang Berkelanjutan Berbasis Pertanian, Pariwisata didukung Infrastruktur Berkualitas. Artinya mutlak bahwa potensi yang harus dikembangkan untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat adalah sektor pertanian dan pariwisata sebagai pilar ekonomi, serta membangun infrastruktur pendukung yang baik.

“Penyusunan ranperda ini membuat Samosir menjadi tampil beda, kita ketahui Pemprov Sumut hingga saat ini belum memiliki Perda yang mengatur terkait Perlindungan dan Pemberdayaan Petani”, ujar Hotraja.

Hotraja berharap, agar ranperda ini nantinya implementatif, maka para peserta diminta untuk menyampaikan saran yang positif dalam memperkaya muatan ranperda ini demi kesejahteraan masyarakat petani.

Ketua KTNA Pantas Marroha Sinaga dalam sambutannya berharap melalui diskusi penyusunan naskah akademik ini bisa mendapatkan suatu kebijakan dan program yang mendukung kesejahteraan para petani di Kabupaten Samosir.

Mewakili Forkopimda, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon mengatakan ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi salah satu agenda yang harus dituntaskan tahun ini. Dalam propemperda, ranperda ini harus sudah dituntaskan paling lambat dalam masa sidang kedua ketiga.

Ranperda ini merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Samosir yang nantinya akan dibahas bersama DPRD.

Dia berharap pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan naskah akademik ini dapat memberikan muatan materi dalam memastikan program pembangunan pertanian di Kabupaten Samosir.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara, Budi SP. Nababan dalam sambutannya mengatakan sektor pertanian yang masih menjadi andalan mayoritas penduduk Samosir, memiliki potensi yang cukup besar. Kombinasi sektor pariwisata dengan pertanian akan memiliki potensi nilai jual yang positif, seperti potensi agrowisata.

“Oleh karenanya, kita sama-sama berharap dengan adanya perda ini nanti maka kesejahteraan masyarakat petani di Kabupaten Samosir akan semakin meningkat”, ujar Budi.

Kegiatan penyusunan naskah akademis ini, diikuti oleh Forkopimda, pimpinan OPD, Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Samosir, penyuluh lapangan pertanian, Gapoktan, Kontak Tani Nelayan Andalan, Serikat Tani Kabupaten Samosir, dan Perhiptani.

 

( Krista Pardede)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *