tipikorinvestigasinews.id, BANYUWANGI – Keluhan terhadap lambannya birokrasi perizinan pertambangan galian C di Kabupaten Banyuwangi kian memuncak. Salah seorang penambang lokal berinisial Y, melontarkan kritik keras terhadap sistem perizinan yang dinilai berbelit, lamban, dan seolah sengaja didesain untuk menjepit pelaku usaha kecil.
Menurut Y, maraknya tambang galian C yang saat ini diberi label “ilegal” oleh aparat dan pemerintah daerah tidak bisa sepenuhnya dipersalahkan kepada para penambang. Ia menegaskan bahwa akar persoalan bukan pada niat para penambang untuk melanggar hukum, melainkan pada birokrasi yang dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil.
“Jangan terus menyalahkan penambang di lapangan. Banyak dari kami yang ingin tertib, ingin patuh hukum, dan ingin berkontribusi pada daerah. Tapi kenyataannya, sistem perizinan dibuat berlapis-lapis, lambat, dan biayanya sangat tinggi. Ini sistem yang tidak adil dan hanya berpihak pada pemilik modal besar,” cetus Y kepada awak media.
- Pemdes Macanbang Salurkan BLT Dana Desa, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Kesejahteraan Warga
- Plt Bupati Tulungagung Pimpin Rapat Staf, Tegaskan Pelayanan Publik Harus Tetap Optimal
- Plt. Bupati Tulungagung Dorong Pelayanan Kesehatan Humanis, Resmikan Pelatihan Peningkatan Kualitas Layanan di RSUD dr. Iskak
Y membeberkan fakta pahit yang dialami para pelaku usaha lokal. Proses pengurusan izin yang seharusnya bisa dipercepat demi putaran ekonomi daerah, justru memakan waktu bertahun-tahun tanpa kepastian.
“Bayangkan, ada rekan kami yang mengurus izin sampai hampir tiga tahun baru keluar. Ini tidak masuk akal. Selama tiga tahun itu kami harus makan apa? Di sisi lain, alat berat dan operasional terus berjalan. Panjangnya rantai perizinan mulai dari WIUP, IUP, AMDAL, hingga jaminan reklamasi, seolah-olah menjadi tembok tinggi yang sengaja dibangun agar kami tidak bisa menembusnya,” tambahnya dengan nada kecewa.
Setiap tahapan tersebut, lanjut Y, mengandung ancaman sanksi pidana dan denda yang sangat berat. Hal ini membuat para penambang merasa ditekan dari berbagai sisi: secara administratif dipersulit, namun secara hukum terus dibayangi sanksi.
Kondisi birokrasi yang rumit ini diduga kuat menjadi celah bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi. Y menengarai bahwa kerumitan ini seringkali dimanfaatkan untuk menekan penambang agar menempuh jalan pintas.
“Seharusnya rakyat itu dibantu agar legal, bukan malah dipersulit. Negara harus hadir memberi solusi melalui penyederhanaan aturan, bukan menjadi penghambat usaha rakyat kecil. Kami curiga, sistem yang rumit ini sengaja dipelihara untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.
Terkait maraknya penertiban tambang yang belum berizin di Banyuwangi, Y meminta pemerintah daerah dan instansi terkait tidak hanya mengedepankan tindakan represif atau razia di lapangan.
“Menertibkan tanpa membenahi sistem birokrasi itu hanya akan mengulang masalah yang sama. Selama izin tetap sulit dan mahal, praktik di lapangan akan terus ada karena tuntutan hidup dan kebutuhan pembangunan daerah. Benahi dulu sistemnya, permudah izinnya, maka kami pasti akan patuh,” tandasnya.
Ia berharap pemerintah segera melakukan pembenahan total untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus mengorbankan rakyat kecil.
“Bersihkan birokrasi dari oknum, beri kepastian hukum. Jika itu dilakukan, ekonomi Banyuwangi akan bergerak, dan rakyatlah yang paling diuntungkan. Jangan biarkan sistem yang rusak ini terus menekan kami,” pungkas Y.
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________