Minahasa Tenggara, Tipikorinvestigasinews.id – Kawasan Kebun Raya Megawati yang terletak di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, kini lebih mirip dengan area pertambangan liar yang luas ketimbang kawasan yang seharusnya dilindungi. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi yang dikenal sebagai “Elo Korua” ini terus berlangsung secara terbuka dan semakin masif, mengabaikan potensi kerusakan ekosistem yang parah. (2/2/2026)
Aktivitas ilegal tersebut tidak lagi sembunyi-sembunyi. Pantauan langsung di lapangan menunjukkan penggunaan alat berat seperti ekskavator dan mesin penyedot material berjalan tanpa halangan di siang bolong. Metode penambangan yang merusak, termasuk penggalian terbuka dan penggunaan merkuri, mengancam langsung stabilitas tanah, kualitas air, dan keberlangsungan hidup flora fauna endemik di kawasan tersebut.
Yang lebih memprihatinkan, praktik perusakan lingkungan skala besar ini seolah berjalan tanpa gangguan dari pihak berwajib. Ironisnya, lokasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, justru menjadi bukti nyata dari dugaan pembiaran dan ketidakberdayaan hukum. Masyarakat sekitar mulai mempertanyakan keberadaan dan fungsi Polres Minahasa Tenggara dalam mengamankan wilayahnya.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Timur Indonesia (GTI) secara terang-terangan menilai aparat penegak hukum setempat terkesan “mandul” dan “menutup mata”. “PETI di Elo Korua, yang merupakan area dari mafia tambang tertentu, bukan lagi rahasia. Aktivitasnya terang-terangan, dampaknya nyata, tapi penindakan hukumnya nihil. Ini keadaan yang sangat anomali,” tegasnya.
Dugaan kuat mengarah pada fenomena “kebal hukum” yang melindungi pelaku di balik operasi PETI tersebut. GTI menyoroti kemungkinan adanya jaringan sistematis yang memungkinkan praktik ilegal ini bertahan lama, di tengah keluhan masyarakat dan bukti kerusakan yang semakin meluas. Situasi ini, menurut GTI, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan negara dan aset lingkungan nasional.
Akibat pembiaran ini, negara tidak hanya dirugikan secara ekonomi dari hilangnya potensi pendapatan sah, tetapi juga harus menghadapi beban restorasi lingkungan yang biayanya sangat besar di masa depan. Sementara itu, masyarakat lokal menanggung langsung dampak pencemaran air, kerusakan lahan produktif, dan gangguan kesehatan.
Menindaklanjuti kondisi darurat ini, GTI mendesak Kapolda Sulut dan Mabes Polri untuk turun tangan langsung. Mereka mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Minahasa Tenggara dan penindakan tegas terhadap seluruh rantai pelaku PETI, dari pekerja hingga pemodal dan pelindungnya. Desakan serupa juga disampaikan kepada KLHK untuk segera menginvestigasi tingkat kerusakan dan menetapkan status perlindungan kawasan.
Hingga berita ini dimuat, upaya redaksi untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari Polres Minahasa Tenggara terkait maraknya PETI dan evaluasi kinerja aparatnya belum membuahkan hasil. Keheningan respon dari institusi penegak hukum setempat semakin mengukuhkan kesan mandulnya penanganan kasus yang meresahkan publik ini. (Tim/Red)







____________________________________________
