WAIKABUKAK, tipikorinvestigasinews.id
-Kasus dugaan penistaan agama oleh Pendeta Benyamin Ana Ote masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Sumba Barat. Pihak pelapor, Robert Syukur Fjola, yang diwakili oleh penasihat hukumnya Meltripaul E. Rongga, S.H.,M.Pd, mendatangi Polres Sumba Barat pada Jumat (13/2/2026) untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Pendeta Benyamin Ana Ote dilaporkan atas pernyataan yang dianggap menghina agama Katolik, khususnya penghormatan terhadap Bunda Maria. Pernyataan ini diungkapkan dalam postingan di media sosial Facebook dan YouTube, yang memicu reaksi keras dari umat beragama.
Penasihat hukum Robert Syukur Fjola menekankan agar proses penyelidikan kasus ini ditangani secara transparan dan profesional, tanpa menciderai hubungan antar umat beragama. Robert juga meminta agar pihak terlapor tidak mengulangi perbuatannya, yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Pihak penyidik Polres Sumba Barat menjelaskan bahwa terlapor, Pendeta Benyamin Ana Ote, telah meminta mediasi, namun pihak pelapor tidak menerimanya. Pihak pelapor menegaskan bahwa proses hukum harus dilanjutkan karena tidak ada itikat baik dari pihak terlapor sejak awal kasus dilaporkan.
“Kami menghargai upaya mediasi yang sampaikan oleh penyidik, namun demi supremasi hukum dan rasa keadilan bagi pengadu dan umat Katolik, kami memutuskan untuk tetap melanjutkan perkara ini ke tahap litigasi,” tegas Meltripaul di Mapolres Sumba Barat.
Kasus ini telah memicu reaksi luas di media sosial dan menjadi perbincangan panas di kalangan umat beragama sedunia. Polres Sumba Barat diharapkan dapat menangani kasus ini dengan hati-hati dan profesional.
(Reporter : Gunter Guru Ladu Meha).







____________________________________________