Sukamara, tipikorinvestigasinews.id, Marden A. Nyaring S.H.,M.H., selaku pengacara dari pihak pelapor memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukamara atas keberhasilan menyelesaikan kasus kliennya melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Jum’at (01/08/2025)
Sebagai kuasa hukum pihak pelapor, Marden A. Nyaring S.H.,M.H., menyampaikan bahwa penyelesaian perkara pidana tersebut dilakukan dengan baik, profesional, dan mengedepankan musyawarah antar pihak sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

> “Terima kasih kepada jajaran Reskrim Polres Sukamara. Proses berjalan dengan baik, lancar, dan situasi tetap kondusif hingga tercapai penyelesaian secara damai antara para pihak,” ujar Marden
Lebih lanjut, Marden menilai bahwa mekanisme keadilan restoratif merupakan solusi tepat dalam menangani tindak pidana ringan.
Pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antara pelapor dan terlapor.
Langkah Polres Sukamara tersebut dinilai patut menjadi contoh dalam penegakan hukum yang humanis, berorientasi pada keadilan sosial, serta menghindari proses hukum yang berkepanjangan.
Agm







____________________________________________