SUMUT,Kabupaten,Nias,tipikorinvestigasinews.id-Berdasarkan hasil kunjungan lapangan Tim Investigasi Nasional (Korwilnas) Bz. Zebua dari Redaksi Tipikor Investigasi News.id, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Hiliserangkai, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias. Senin 30 Maret 2025.
Dari hasil dokumentasi di lapangan, kondisi sarana dan prasarana sekolah, khususnya bagian atap dan fasilitas bangunan, tampak mengalami kerusakan cukup parah dan tidak mencerminkan adanya pemeliharaan yang optimal sebagaimana tercantum dalam laporan penggunaan anggaran.
Padahal, berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, sekolah tersebut telah mengalokasikan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana dari Dana BOS dengan rincian sebagai berikut:
- Rincian Anggaran Pemeliharaan Sarpras:
Tahun 2023
Tahap 1: Rp1.000.000
Tahap 2: Rp45.979.000
Tahun 2024
Tahap 1: Rp7.450.000
Tahap 2: Rp53.211.000
Tahun 2025
Tahap 1: Rp22.595.000
Tahap 2: Rp34.062.000
Selain itu, terdapat juga anggaran kegiatan pengembangan perpustakaan:
- Tahun 2023
Tahap 1: Rp36.122.000
Tahap 2: Rp19.025.000
Tahun 2024
Tahap 2: Rp34.028.000
Tahun 2025
Tahap 2: Rp91.605.000
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan bahwa pelaksanaan kegiatan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan tidak sebanding dengan besaran anggaran yang telah direalisasikan.

Tim Investigasi menilai bahwa kondisi ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait, termasuk Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan aparat penegak hukum, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut.
Laporan Resmi
Kepada Kejatisu & Inspektorat Provinsi Sumatera Utara
Perihal:
Laporan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BOS SMK Negeri 1 Hiliserangkai.
Kepada Yth:
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Inspektur Provinsi Sumatera Utara.
Di-
Tempat
Dengan hormat,
Kami dari Tim Investigasi Nasional (Korwilnas) Bz. Zebua, Redaksi Tipikor Investigasi News.id, berdasarkan hasil investigasi lapangan pada tanggal 30 Maret 2026, melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada:
Nama Sekolah: SMK Negeri 1 Hiliserangkai
Alamat: Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias.
Uraian Dugaan Permasalahan:
Berdasarkan hasil investigasi dan dokumentasi lapangan:
Kondisi fisik sarana dan prasarana sekolah mengalami kerusakan cukup parah (terutama atap bangunan), yang tidak mencerminkan adanya pemeliharaan rutin.
Diduga terdapat ketidaksesuaian antara realisasi anggaran Dana BOS dengan kondisi riil di lapangan.
Penggunaan anggaran kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana serta pengembangan perpustakaan perlu dipertanyakan transparansi dan akuntabilitasnya.
- Rincian Anggaran (Terlampir):
Pemeliharaan Sarpras:
2023: Rp46.979.000
2024: Rp60.661.000
2025: Rp56.657.000
Pengembangan Perpustakaan:
2023: Rp55.147.000
2024: Rp34.028.000
2025: Rp91.605.000
Dasar Hukum:
Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Permohonan:
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada:
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Inspektorat Provinsi Sumatera Utara
Agar kiranya dapat:
Melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.
Memanggil pihak terkait untuk klarifikasi
Menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian laporan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.Hormat kami,
Tim Investigasi Nasional (Korwilnas).
Redaksi,tipikorinvestigasinews.id
(Bz. Zebua).







____________________________________________