Mesin Tambang Ilegal Terus Meraung, Oknum Komisi III DPR Diduga Jadi ‘Pelindung’ Pembiaran Berjamaah,KAB Sintang.

Sintang,Tipikorinvestigasinews.id
Senin 30 Maret 2026-Provinsi Kalimantan Barat,dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung Desa Limbur Bernaung menjadi sorotan Publik.Di tambah Isu Dugaan Oknum Komisi III DPR Diduga Jadi ‘Pelindung’

Meskipun Surat Penutupan Desa Limbur Bernaung dilaporkan masyarakat telah mengeluarkan surat penutupan aktivitas PETI di area hutan lindung. Namun, pelaksanaannya di lapangan masih dipertanyakan,

terutama mengenai ketegasan himbauan dari desa-desa tetangga seperti Nanga Masau (Susanto Murjaya), Tapang Manua (Dhali), dan Merah Arai (Martinus).

Dugaan Setoran Koperasi: Muncul laporan masyarakat adanya kepengurusan koperasi yang mengelola setoran uang tunai bulanan dari aktivitas PETI. Dugaan mecuat Nama-nama seperti Tingang (Desa Tapang Manua), Dius dan Pandung (Desa Nanga Masau), serta Dius (Desa Merah Arai) disebut-Sebut terlibat dalam dugaan kepengurusan koperasi tersebut.

Dugaan Ketidakjelasan Pengelolaan Dana: Warga mempertanyakan kejelasan aliran dana yang dikelola oleh pengurus koperasi, mengingat aktivitas PETI terus berjalan meskipun berada di kawasan yang dilindungi.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang membantah atau mengonfirmasi dugaan  keterlibatan ketiga kepala desa dalam aktivitas tersebut. Keterlibatan oknum desa dalam PETI memang merupakan masalah serius

Dan dalam aduan masyarakat menyatakan koperasi dugaan sampai sekarang belum selesai perizinan”ungkap sumber.”

Masyarakat menunding  koperasi tersebut sebagai tameng untuk bekerja hal yang salah dan kami masih mempertanyankan camat serawai apakah mengizinkan pekerjaan PETI melalui surat yang di kirim oleh koperasi dan mempertanyakan kepada desa limbur bernaung A.n marjoni, kepala desa nanga masau A.n Susanto murjaya kepala desa tapang manua A.n dhali kepala desa merah arai A.n martinus ada keterlibatan dalam perizinan PETI “Cetus Sumber yang tidak ingin disebut indetitasnya dengan alasan Keamanan.

Masyarakat setempat turut menilai Dugaan Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung Desa Limbur Bernaung, Kabupaten Sintang, diduga terus beroperasi menggunakan koperasi sebagai tameng ilegal. Laporan masyarakat menuding oknum kepala desa dan koperasi memfasilitasi aktivitas tersebut”tegas”sumber.

Dugaan penggunaan koperasi sebagai kedok aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, merupakan masalah serius yang melanggar hukum pertambangan dan koperasi,berdasarkan peraturan yang berlaku.

Dugaan Penyalahgunaan Koperasi,yang digunakan sebagai “tameng” untuk PETI tanpa izin operasional resmi adalah tindakan ilegal. Koperasi seharusnya memfasilitasi usaha anggota secara legal, bukan menutupi aktivitas yang merusak lingkungan dan tidak berizin.Legalitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah kegiatan yang memproduksi mineral tanpa izin dari instansi berwenang, dan pelakunya dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar berdasarkan UU No 3 Tahun 2020.

Dugaan Keterlibatan Aparat Desa/Kecamatan: Kepala desa atau pejabat kecamatan yang memfasilitasi atau mengetahui aktivitas ilegal (PETI) dan membantu memuluskan perizinan yang tidak lengkap dapat dikategorikan sebagai tindakan membiarkan atau membantu tindak pidana.

Tempat Melapor: Untuk menindaklanjuti kecurigaan keterlibatan pejabat desa dan koperasi tersebut.

Redaksi Media Tipikor Investigasi News Id mendorong masyarakat untuk melaporkan ke:Polres Sintang/Polda Kalbar: Terkait dugaan tindak pidana ilegal (PETI).
Dinas Koperasi dan UKM: Terkait penyalahgunaan izin koperasi.
DPMPTSP Kabupaten Sintang: Untuk verifikasi perizinan koperasi dan tambang.

Sekaligus ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, Jika ada dugaan maladministrasi oleh kades atau camat setempat.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan  atau/laporan masyarakat,dan
Dugaan Pembiaran Berjamaah terkait Aktivitas Penambangan Emas Tanpa izin (PETI)KAB Sintang, Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan,Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pahak terkait,Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan keberimbangan informasi.
(Kepala Humas Kalbar Kalbar Redaksi Media Tipikor Investigasi News.Id:Rabudin muhammad).
Sumber:Warga Setempat.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *