Pengungkapan Kasus Pencurian Di Rokan Hulu, Seorang Pelaku Diamankan

Rokan Hulu Riau,tipikorinvestigasinews.id – Sat Reskrim Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rambah. Dalam kasus ini, seorang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus ini bermula pada Sabtu, (23/01/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, di Laundry Sultan, Jalan Imam Baqi, RT.001 RW.001, Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Korban, Ika Peronika, sedang bertugas di tempat kerjanya saat seorang perempuan tak dikenal datang dan bertanya mengenai tarif laundry. Setelah memberikan penjelasan, korban kembali ke ruang kerja.

Namun, tak lama kemudian, korban mendapati Handphone miliknya, Oppo A77s berwarna oranye, telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pencurian ini ke Mapolres Rokan Hulu.

Setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari dua bulan, Tim Resmob Polres Rokan Hulu pada Sabtu, (25/01/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu terduga pelaku pencurian. Pelaku diketahui berada di Perumahan Anak Rantau, Kecamatan Ujung Batu.

Tim Resmob Sat Reskrim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka bernama DP Alias LS (19) di kediamannya. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa handphone hasil curian tersebut didapat dari seorang bernama NS Alias ML, yang saat ini masih buron.

Tersangka DP, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, kini telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyelidikan dan pengejaran terhadap NS yang merupakan residivis kasus pencurian terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Petugas dalam kasus ini adalah, 1 (satu) unit handphone Oppo A77s warna oranye

Tersangka DP (19), lahir di Ujung Batu, kemudian saat ini ia tinggal di Kampung Baru, Kecamatan Ujung Batu. Kasus ini diharapkan dapat segera dituntaskan dengan tertangkapnya pelaku lain yang masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyidikan, DP Alias LS dijerat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan Barang Hasil Kejahatan.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu, STrK mengatakan bahwa kami pihak Kepolisian khususnya Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kriminalitas dan segera melapor jika mengetahui informasi terkait pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

(Samiono)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *