Boyolali,tipikorinvestigasiNews.id –Polda Jateng menangkap pengusaha di Kabupaten Boyolali bernama Totok Sularto. Dia diproses hukum setelah diduga menjual pupuk palsu ke petani.
Dari hasil kejahatan itu, tersangka mendapat cuan atau untung mencapai miliaran rupiah. Tempat produksi pupuk palsu milik tersangka yang berada di Kecamatan Ngemplak itu mampu membuat pupuk palsu seberat hingga 450 ton dengan keuntungan Rp 200 juta tiap bulan.
Tersangka sudah beroperasi 5 tahun, sehingga cost (biaya) produksi dan penjualan ini tersangka memperoleh tiap bulan ratusan juta,” ujar Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman saat rilis kasus di kantornya, Kamis (10/7/2025).

Arif menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika temuan pupuk tak layak pakai di Kabupaten Sragen. Informasi itu kemudian ditelusuri petugas dan kini pabrik pupuk milik tersangka ditutup.
Tersangka sebenarnya memiliki izin usaha yang legal untuk kegiatan usaha ini. Hanya saja, tersangka kemudian mengabaikan aturan yang telah ditetapkan dari izin itu.
Secara izin lengkap, memiliki SNI atas produksinya, artinya mereka sesuai namun kemudian yang tidak sesuai adalah kualitas produk yang diedarkan,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 2 miliar,” imbuhnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti pupuk ribuan karung dengan tiap sak seberat 50 kilogram. Arif mewanti-wanti kepada pelaku usaha lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.
Penulis Agus chaerudin







____________________________________________