MANADO,TIPIKORINVESTIGASINEWS.ID,-Penutupan Layanan Darah PMI Sulut UTD, Karena masalah Perpanjangan SIP atau Perpanjangan Surat Ijin Praktek. Sebenarnya tidak perlu untuk di tutup pelayanan darah karena masalah perpanjangan SIP.
Menurut Kuasa Hukum ADV. Ferbian Marlon Maramis SH.MH. Dalam para karyawan mengurus perpanjangan SIP tidak perlu lah untuk menutup layanan pelayanan darah.
Karena UTD PMI Sulut ini Adalah kantor pelayanan darah yang sangat di butuhkan Masyarakat banyak. Apabila dalam keadaan darurat dan Masyarakat yang mau operasi, kecelakaan dan lain sebagainnya.
Dan dalam masalah perpanjangan SIP menurut ADV. Ferbian Marlon Maramis. SH.MH . Mengatakan ada prosedurnya yaitu pertama surat dari organisasi dokter Indonesia, atau organisasi perawat Indonesia.
Surat yang menyatakan harus perpanjangan SIP atau Surat Ijin Praktek. Bukan penutupan pelayanan darah UTD PMI SULUT Oleh Kepala Kantor UTD PMI Sulut secara sepihak. Dan akhirnya Masyarakat Luas atau Masyarakat Banyak yang menjadi korban . Karena membutuhkan darah dan tidak di layani.
Dan dalam penutupan Layanan Darah , Kantor UTD PMI Sulut , Seharusnya bukanlah secara sepihak dari kepala kantor UTD PMI Sulut, tapi ada juga prosedur seperti mendapat surat dari PMI Pusat, Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, bukan di tutup oleh Kepala kantor UTD PMI Provinsi Sulut secara Pribadi.
Dan apabila Kantor UTD PMI Sulut yang berjuang bekerja untuk Masyarakat Banyak ini mendapat kritikan dari Masyarakat berarti Kepala Kantor UTD PMI SULUT Yang harus bertanggung jawab Kepada Masyarakat Luas Atau Masyarakat Banyak Menurut ADV. Ferbian.M. Maramis. SH.MH. Sebagai Kuasa Hukum Para Karyawan Karyawan UTD PMI SULUT .







____________________________________________
