Perantara Obat Turut Dibekuk, Sejoli di Mataram Ditangkap gegara Aborsi



Mataram ,Tipikor Investigasi News.Id – Selasa-18-Maret 2025
Sejoli berinisial DN (19) dan FR (24) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. Pasangan asal Kecamatan Lunyuk, Sumbawa Barat, itu ditangkap lantaran melakukan tindak pidana aborsi. Selain sejoli itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram juga menangkap AT (20). Ia turut ditangkap lantaran diduga sebagai perantara obat aborsi yang digunakan oleh DN dan FR. Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Putu Yulianingsih, mengatakan penangkapan berawal dari laporan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mataram. Laporan itu dugaan terkait tindak pidana aborsi.

Seusai menerima laporan adanya dugaan tindakan aborsi oleh pasangan sejoli itu, kami langsung datang ke rumah sakit dan mengamankan mereka, Setelah mendalami perkara ini, penyidik kemudian menemukan fakta bahwa tersangka FR dan DN ternyata berpacaran.

Mereka telah berkali-kali melakukan hubungan seksual layaknya suami istri. Usut punya usut, DR sebelumnya mengonsumsi obat pelancar persalinan. Obat ini didapatkan dari tersangka AT, teman dari tersangka FR. Tersangka ATmendapatkan obat tersebut dari kakaknya yang bekerja di bidang kesehatan.

Perbuatan aborsi yang dilakukan DN dan FR merupakan kesepakatan keduanya. Baik FR maupun DN mengaku belum siap memiliki anak sehingga keduanya memutuskan untuk menggugurkan kandungan.

Pada bulan Februari 2025,pelaku DN tidak kunjung datang bulan. Kemudian, bulan Maret 2025 pelaku DN memberi tahu masalah ini dan pertengahan Maret 2025 pelaku FR membeli testpack dan ternyata positif hamil. Karena keduanya belum siap, akhirnya pada bulan Maret 2025, tepatnya tanggal 4 Maret 2025 FR membeli obat di AT.

Polisi tengah mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Unit PPA Polresta Mataram akan segera memanggil kakak dari tersangka AT untuk dimintai keterangan. Katanya (FR) dua kali beli dengan harga Rp 530 ribu dan Rp 800 ribu per dua butir obat. Pas pembelian kedua kalinya, baru bayinya keluar. Kami telusuri dan kami pastikan kasus ini masih dalam pengembangan lapangan.

Ketiga pelaku yang terlibat kasus aborsi ini diduga melanggar Pasal 77 A ayat (1) juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Ketiganya saat ini sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka.( Selfia Mutiara Hati)


 

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *