Peyitaan Uang Rp.301Miliar Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian Uang PT Duta Palma

MEDIA NASIONAL
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
||>>> BERITA TERUPDATE >>
TEGAS,JUJUR,&,BERINTEGRITAS
<> Tampilan Layar Unggulan Post Berita Terupdate <>
───────────────────────────────────

Jakarta,tipikorinvestigasinews.id -Sela – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang senilai Rp301 miliar pada Selasa, 12 November 2024.

Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari perkembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Bacaan Lainnya

Tim Penyidik sebelumnya menetapkan PT Duta Palma (PT DP) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024.

Selain PT DP, penyidik juga menetapkan lima korporasi lainnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yaitu:

– PT KAT

– PT BBU

– PT PAL

– PT SS

– PT PS

Kelima perusahaan perkebunan ini diduga secara melawan hukum melakukan kegiatan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan.

Aliran Hasil Kejahatan dan Penyitaan Dana

Menurut hasil penyidikan, keuntungan dari tindak pidana korupsi yang diperoleh dari penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut kemudian disamarkan dalam rekening Yayasan D dengan nilai sebesar Rp301.986.366.605,47.

Penyidik menduga tindakan PT Duta Palma melanggar ketentuan dalam Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan salah satu langkah nyata dalam memberantas tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi di sektor perkebunan kelapa sawit.r

Writer: M.Ridho                                               Editor:Tim-Investigasi
—-
— Sumber: Kejaksaan Agung, Jakarta

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *