Justifikasi Video Viral Akun Facebook,Firmawati,Penuhi Unsur ITE

MEDIA NASIONAL
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
||>>> BERITA TERUPDATE >>
TEGAS,JUJUR,&,BERINTEGRITAS
<> Tampilan Layar Unggulan Post Berita Terupdate <>
───────────────────────────────────

Kurniadi Aris: Kita Akan Kaji dan Lakukan Upaya Hukum

SUNGAIPENUH,tipikorinvestigasinews.id – Terkait Viralnya video keluarga pasien yang diunggah oleh akun Facebook Firmawati, yang menyudutkan pihak Rumah Sakit Umum Mayjen. H.A. Thalib dan pemerintah kota Sungaipenuh, kuasa hukum Paslon AZ-FER, Kurniadi Aris, SH.,MH.,MM angkat Bicara.

Menurut Kurniadi Aris, Justifikasi penghakiman pihak Rumah Sakit Umum Mayjen. HA. Thalib, yang diunggah oleh Facebook Firmawati, 21 jam lalu sudah memenuhi unsur pelanggaran undang-undang ITE. Pasalnya, tanpa hak jawab dari pihak Rumah Sakit.

Bacaan Lainnya

Hasil penelusuran pihaknya, akun Facebook Firmawati adalah pengikut salah satu calon walikota Sungaipenuh. Menurut dia, aroma amis barbau politik sangat kental. Apalagi menurut dia, dalam video tersebut menyebutkan salah satu calon walikota.

“Video tersebut terkesan dicari-cari persoalannya untuk di Viralkan”, sebut Aris.

Lebih jauh dia mempertanyakan, apakah seorang pasien tahu SOP Rumah Sakit, sehingga dengan mudahnya menghakimi pihak RS. Dia juga mencontohkan, seorang korban tabrakan, apakah langsung bisa dirawat, tentu tidak. Harus diobservasi dulu, sehingga paling tidak setengah jam baru tahu tindakan yang akan dilakukan pihak rumah sakit.

Dia juga mempertanyakan Video Kain Kasa yang Viral diunggah oleh Facebook Firmawati. “Meskipun Kain Kasa bukan instrumen utama dalam operasi. Namun, dari mana dia tahu masalah Kain Kasa”, ungkap Aris.

Aris juga mengingatkan kepada Akun Facebook Firmawati, video yang diunggah tersebut terlalu berbahaya, bisa dijerat dengan undang-undang ITE. “Terpenuhi unsur ITE, apalagi Dirut Rumah Sakit telah membantah apa yang dipermasalahkan dalam Video yang viral tersebut”, tegasnya. (Irwan)

Editot:Tim-Investigasi

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *