Pangkalan Bun, http://tipikorinvestigasinews.id- Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Aplikasi Artificial Intelligence (AI) dan Big Data Bidang Tindak Pidana Umum dalam rangka penguatan kompetensi operator dalam pemanfaatan sistem aplikasi digital penanganan perkara pidana umum, yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (23/06/2026) bertempat di Aula Adhi Wicaksana Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Guntur Adi Nugraha, S.H., beserta para Kepala Sub Seksi dan staf pada Bidang Tindak Pidana Umum.
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kemampuan para operator dalam mengoperasikan dan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence dan Big Data yang telah dikembangkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia guna mendukung efektivitas, efisiensi, dan akurasi dalam penanganan perkara pidana umum.
Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman mengenai penggunaan sistem aplikasi digital yang terintegrasi, pengelolaan data perkara berbasis teknologi informasi, serta optimalisasi pemanfaatan AI dan Big Data dalam mendukung proses administrasi dan penanganan perkara secara modern, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menyampaikan bahwa transformasi digital merupakan bagian penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam penguasaan teknologi menjadi langkah strategis untuk mendukung kinerja institusi yang profesional, modern, dan berintegritas.
Dengan mengikuti bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh operator dan personel yang terlibat dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga penanganan perkara pidana umum dapat berjalan lebih efektif, tepat, dan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi di era digital.
Pewarta AGM







____________________________________________
