Palembang, tipikorinvestigasinews.id –
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Sikat Musi 2025. Tiga pelaku dari jaringan berbeda berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Penangkapan pertama dilakukan oleh Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba terhadap Abidin, warga Dusun V RT 09 RW 00, Kelurahan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Penggerebekan dilakukan pada 12 November sekitar pukul 06.00 WIB. Dari rumah tersangka yang diduga menjadi gudang penyimpanan, polisi menemukan 20.380 gram sabu dan 20.438 butir ekstasi, disimpan dalam karung berisi 10 bungkus besar plastik dengan tulisan aksara China.
Penangkapan kedua dilakukan pada malam hari di tanggal yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB. Dua warga Aceh, masing-masing berinisial AB dan SD, ditangkap Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba di Jalan Lintas Sumatera Palembang–Jambi, tepatnya di Kelurahan Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 2.070 gram sabu yang disembunyikan di dinding kendaraan yang mereka gunakan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Julian Perdana, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berasal dari jaringan berbeda namun terhubung dalam peredaran narkoba antardaerah yang berkaitan dengan jaringan internasional.
> “Abidin ini bukan hanya pengedar, tapi dapat dikategorikan sebagai bandar mengingat besarnya barang bukti yang ditemukan,” jelas Julian.
Sementara AB dan SD diduga kuat membawa sabu dari Aceh menuju Palembang untuk diedarkan. Selain narkoba, polisi juga menyita barang bukti lain berupa kendaraan, telepon genggam, timbangan digital, dan plastik klip. Dalam kasus ini, penyidik turut menetapkan seorang tersangka lain berinisial SF sebagai DPO.
Julian menambahkan, kasus yang melibatkan Abidin akan dikembangkan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aset-aset yang terkait peredaran narkotika tersebut. “Proses verifikasi aset masih dalam penyelidikan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (17/11).
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
(Oman)







____________________________________________
