Cirebon,tipikorinvestigasinews.id -Mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon, khususnya Bidang Bina Marga, guna konfirmasi legalitas pemasangan tiang WiFi oleh pihak Moratelindo Oxygen yang tersebar di sejumlah titik di wilayah kota.
Sayangnya, dalam kunjungan tersebut, Kepala Dinas maupun Kepala Bidang Bina Marga tidak berada di tempat karena sedang bertugas di luar kantor, kemudian diterima oleh salah satu staf Bidang Bina Marga bernama Ryan.
Saat dimintai keterangan, Rian menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada izin yang dikeluarkan oleh pihak DPUPR Kota Cirebon terkait pemasangan tiang WiFi oleh Moratelindo Oxygen. Ia juga membantah adanya mekanisme perizinan yang disebut sebagai “izin paralel” yang diklaim oleh pihak kontraktor atau vendor Moratelindo oxygen.sampai saat ini dri tipikorinvestigasinews. Id menghubungi lewat whatsappnya belum ada kabar lagi dari staf bina marga Ryan minggu (10/8/2025)
“Setahu kami, tidak ada permohonan ataupun izin resmi dari Moratelindo Oxygen yang masuk ke Bidang Bina Marga. Dan kami juga tidak mengenal istilah izin paralel,” ujar Rian.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan oleh pihak vendor Moratelindo Oxygen saat dikonfirmasi secara terpisah oleh Tim Media. Mereka mengklaim telah melakukan proses perizinan melalui jalur paralel, meski tidak merinci lebih lanjut kepada instansi mana permohonan tersebut diajukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Moratelindo Oxygen maupun dari pejabat DPUPR Kota Cirebon terkait dugaan pelanggaran prosedur pemasangan tiang WiFi tersebut.
Tipikorinvestigasinews.id akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan isu ini demi memastikan transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Deni. A ( Dewa ).







____________________________________________
