Polisi Berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Kapal Yacht Milik WNA

Labuan Bajo, tipikorinvestigasinews.id–  Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat, Polda NTT  berhasil  mengamankan dua orang  terduga pelaku tindak pidana pencurian di kapal yacht (kapal pelesir) milik wisatawan mancanegara asal Australia.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di   kawasan Taman Nasional Komodo   (TNK) Labuan Bajo tepatnya di Perairan Pulau Komodo, Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat,   NTT pada Jumat (5/9/2025) lalu.

Para terduga pelaku yang diamankan   berinisial MI (18) dan AS (17). Keduanya merupakan warga Desa Gorontalo,   Kecamatan Komodo. Mereka sehari hari  bekerja sebagai nelayan.

“Benar, kami mengamankan dua orang   pelaku pencurian diatas kapal yacht.   Penangkapan itu berkat informasi   cepat dari nahkoda salah satu kapal  wisata yang saat itu tengah berlayar di   lokasi kejadian,”  kata Kasat Polairud   Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto,  S.Tr.K., S.I.K., Selasa (9/9)  pagi.

AKP Dimas menuturkan, terungkapnya   kasus pencurian itu berawal dari   adanya laporan seorang warga negara   asing (WNA) berinisial  GSJ (52) asal Australia yang mengaku kehilangan   sejumlah barang berharga, dengan   total kerugian mencapai Rp 500 juta.

Setelah mendapati informasi tersebut,   Unit Penegakan Hukum (Gakkum)   Sat polairud Polres Manggarai Barat, Polda NTT pun segera melakukan penyelidikan.

“Setelah menganalisa tempat kejadian   perkara (TKP), Unit Gakkum berhasil   mengidentifikasi identitas pelaku dan   mulai menelusuri jejak keberadaan pelaku,” tuturnya.

Ia menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku   berhasil diringkus petugas di tepi   pantai di Desa Gorontalo, Kecamatan   Komodo pada Minggu (7/9) kemarin.

“Usai mendapatkan laporan tersebut,   petugas bergerak cepat melakukan   penyelidikan dan berhasil menangkap   pelaku,” sebut Ajun komisaris polisi itu.

“Saat ditangkap, sempat ada aksi kejar-kejaran antara pelaku dengan petugas   di Pantai Luwansa Labuan Bajo,” sambungnya.

Lanjut AKP Dimas, awalnya, mereka   sempat mengelak akan aksi pencurian   yang dilakukannya tersebut. Namun, setelah ditunjukkan bukti-bukti, kedua   terduga pelaku tidak dapat berkutik   dan mengakui perbuatannya.

“Saat ini, kedua pelaku pencurian   bersama barang bukti sudah   diamankan di Mako Sat polairud Polres Manggarai Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dirinya juga memaparkan, modus yang digunakan para terduga pelaku yakni   dengan berpura – pura menjala ikan disekitar Kapal Yacht milik korban.   Saat korban lengah, pelaku mengambil  sejumlah harta berharga korban.

Waktu kejadian, korban tengah melakukan  aktivitas snorkeling bersama  keluarga di Manta Point,   Perairan Pulau Komodo. Kapal yacht   tersebut ditinggal tanpa pengawasan.

“Para pelaku memanfaatkan situasi   perairan yang sepi dan tidak ada   penjaga didalam  kapal. Sehingga   memberi kesempatan kepada pelaku  untuk masuk dan melancarkan aksinya,” papar Pria kelahiran Jawa Timur itu.

Selain itu, sejumlah barang bukti sudah   diamankan berupa tiga pics topi, satu   unit  gitar merek Yamaha, satu  jaket, satu buah earphone, satu  kalung  platinum, dua  cincin titanium berlapis berlian, dan satu senter selam beserta barang  bukti lainnya.

Kemudian, petugas juga mengamankan   satu palu dan satu unit perahu yang digunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.

“Sementara itu, barang bukti lain   berupa lampu bawah air dan kamera   bawah air diketahui  telah dibuang ke  laut oleh para pelaku usai  melakukan  aksinya,”  jelasnya.

Ia menegaskan, terduga dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman pidananya penjara paling   lama tujuh tahun,” tegas Alumni Akpol   angkatan  2016  itu.*

Emanuel,( Humas Mabar).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *