Ogan Ilir Sumsel tipikorinvestigasinews.id
Pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di Dusun III Desa Ulak Segelung Kec.Indralaya Kab. Ogan ilir telah terjadi Tindak Penganiayaan terhadap Korban yg bernama Muhamad Bin Umar (Kades Ulak Segelung) berdasarkan saksi yg mengetahui bahwa dilakukan oleh pelaku yg bernama Lukman Alias Luk Bin Nurhasan dengan cara menusuk bagian pundak / bahu belakang korban dengan menggunakan senjata tajam yang kemudian pelaku melarikan diri dan atas kejadian tersebut korban langsung dibawa oleh warga ke Rs.Ar Royyan Indralaya yang kemudian dirujuk ke RS.RK Charitas Palembang.
*6.* Akibat kejadian tersebut berdasarkan keterangan tenaga medis RS.Ar Royyan Indralaya, Korban Muhamad Bin Umar (Kades Ulak Segelung) mengalami luka tusuk pada bagian pundak / bahu belakang sebelah kiri hingga tembus pada bagian depan akibat tertusuk senjata tajam.
*II. CATATAN :*
*Analisa :*
1. Diduga penyebab terjadinya tindak Penganiayaan tsb yaitu disebabkan permasalahan pribadi antara Korban dengan pelaku.
2. Korban sempat dibawa ke RS.Ar Royyan Indralaya untuk dilakukan tindakan awal yang kemudian dirujuk ke RS.RK Charitas Palembang untuk dilakukan tindakan medis.
*Langkah – langkah Kepolisian :*
1. Mendatangi TKP,
2. Introgasi Saksi / mengumpulkan bahan keterangan,
3. Mendatangi rumah Pelaku dan menghimbau pada keluarga untuk menyerahkan pelaku / memberikan informasi keberadaan pelaku yg melarikan diri,
4. Mendatangi rumah Korban dan menyampaikan pada pihak keluarga untuk tidak melakukan tindakan balas demdam dan menyerahkan permasalahan tsb ke pihak Kepolisian,
5. Melakukan himbauan pada warga sekitar Desa Ulak Segelung untuk tidak terpancing / terprovokasi atas kejadian tsb serta untuk sama² menjaga situasi tetap kondusif.
6. Mengarahkan keluarga korban utk membuat Laporan Polisi.
*Rekomendasi :*
1. Kiranya Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan tindakan Kepolisian terhadap terduga pelaku.
2. Kiranya Unit Intel dan Bhabinkamtibmas lakukan Penggalangan terhadap keluarga Korban utk menyerahkan penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
3. Tetap dilakukan monitoring dan perkembanhan situasi.
( Time investigasi )






____________________________________________