Polisi Panggil Eks Kadis PUPR NTB dalam Kasus Korupsi Sewa Alat Berat

MEDIA NASIONAL
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
||>>> BERITA TERUPDATE >>
TEGAS,JUJUR,&,BERINTEGRITAS
<> Tampilan Layar Unggulan Post Berita Terupdate <>
───────────────────────────────────

Mataram, tipikorinvestigasinews.id – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram memanggil mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2021-2023, Ridwan Syah. Ridwan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi sewa alat berat 2021.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengatakan penyidik Unit Tipikor telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ridwan. “Jadwalnya akan kami periksa dalam minggu ini,” kata Yogi, Rabu (30/10/2024).

Selain Ridwan, penyidik juga mengagendakan memeriksa lima saksi dari Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok. Walhasil, ada sebanyak enam saksi yang bakal diperiksa penyidik. Semuanya sudah dilayangkan surat pemanggilan.

Pemeriksaan enam saksi itu merupakan bagian dari upaya polisi untuk memperkuat indikasi atau dugaan korupsi sewa alat berat di Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok yang telah berjalan sejak 2021.

Bacaan Lainnya

Selain memeriksa para saksi, sambung Yogi, penyidik Unit Tipikor juga menggandeng Inspektorat NTB untuk mengaudit kerugian negara. “Tentunya akan gandeng inspektorat,” ungkap Yogi.

Sebelumnya, Polresta Mataram menyita barang bukti berupa satu unit ekskavator dalam kasus korupsi sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok di Dinas PUPR NTB.

Pantauan tim investigasi, alat berat jenis ekskavator dengan nomor rangka CAT030DJBZP03569 disimpan oleh Fendy selaku penyewa yang beralamat di Lombok Timur. Alat berat itu disimpan di gudang milik warga bernama Surya di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur.

Tampak alat berat yang disewa oleh Fendy tersebut telah rusak. Beberapa rantai besinya copot dan hilang. Bahkan, mesin utamanya tidak ditemukan penyidik.(*Tim Investigasi)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *