Mamasa, tipikorinvestigasinews.id, – 8 April 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Mamasa, Sulawesi Barat, melalui Unit Tipikor Satreskrim menyampaikan perkembangan hasil penelitian laporan atas dugaan penyimpangan dana desa (DDS) di Desa Leko Sukamaju, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa. Hal tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B/57/IV/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 8 April 2025 yang ditujukan kepada Ketua DPC Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Mamasa, Sdr. Berthus.
Langkah penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan LPRI dengan nomor: 04/LP/LPRI/MMSA/I/2025 tertanggal 22 Januari 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/13/RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 24 Januari 2025.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah:
Meminta dokumen resmi dari Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Mamasa terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta laporan pertanggungjawaban penggunaan DDS Desa Leko Sukamaju untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Melakukan permintaan keterangan terhadap tiga orang saksi, yaitu:
1. Sdr. Masri Sugiarto, S.Ip
2. Sdr. Ida alias Mama Sela
3. Sdr. Gatot Sunarto
Langkah ini menegaskan komitmen Polres Mamasa dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Sulawesi Barat, khususnya terkait pengelolaan dana desa.
Ketua DPC LPRI Mamasa, Sdr. Berthus, menyampaikan apresiasi atas langkah responsif yang dilakukan oleh Polres Mamasa dan berharap proses hukum terus berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi masyarakat Desa Leko Sukamaju.
Pewarta media Tipikor kaperwil sul-bar Ansar.







____________________________________________