Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Sabu di Jalan Mataram dan Ringkus Tiga Pelaku

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

BREAKING NEWS

Sumut.pematangsiantar,tipikorinvestigasinews.id
Satuan Reserse narkoba Polres berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kos kosan Jalan Mataram 1 Kelurahan Melayu Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar,
Minggu(18/5/2025)
Tiga orang pengedar berhasil diringkus yakni satu orang perempuan berinisial SR alias A (35) warga jl. Dahlia Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar serta dua laki laki inisial AML (39) warga jl. Mataram Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan AZ (35) warga jl. Sriwijaya Kelurahan Melayu Kec.Siantar Utara Kota Pematangsiantar diringkus.

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH menjelaskan awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di sebuah kos kosan Jalan Mataram 1 Kelurahan Melayu Kecamatan Sianțar Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Narkoba menggerebek salah satu kamar di kos kosan tersebut dan menemukan ketiga tersangka.

Bacaan Lainnya

Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan di kamar tersebut kemudian ditemukan barang bukti di rak rak ada sebuah tas warna biru transparan didalamnya 1 buah kotak warna hijau dan di buka kotak tersebut ada 33 paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 12,02 Gram dan uang sebanyak Rp.250.000.

Lalu di rak tersebut ada juga 1 buah bong lengkap dengan pipa kaca pirex berisi sabu, 1buah kaca pirex lengkap dengan kompeng karetnya dan 1 buah notes kecil berisi catatan penjual sabu serta di atas tempat tidur ada 3 unit handphone (HP) milik ketiga tersangka.

Diinterogasi sabu total berat bruto 12,02 gram tersebut memiliki tersangka SR alias A yang didapatkan dari laki laki berinisial YP. Adanya pengakuan itu ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.

“Hingga saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Jonny.
(Ragum siallagan)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *