POLRES SERDANG BEDAGAI AMANKAN EKSEKUSI PENGOSONGAN LAHAN RM SIMPANG TIGA PERBAUNGAN

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Serdang Bedagai Sumut | tipikorinvestigasinews.id – 8 Mei 2025 – Personel Polres Serdang Bedagai (Sergai) dikerahkan dalam pengamanan kegiatan eksekusi pengosongan lahan terhadap Rumah Makan (RM) Simpang Tiga yang berlokasi di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sergai, KOMPOL Hendro Sutarno, S.H., dan melibatkan sebanyak 115 personel untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Pengosongan lahan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan eksekusi dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV, Kebun Adolina, yang diwakili oleh Direktur Utama Jatmiko Krisna Santosa, melalui surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah.

Bacaan Lainnya

Permohonan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3825 K/Pdt/2024, yang menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Medan dan PN Sei Rampah.

Eksekusi dilakukan oleh tim juru sita PN Sei Rampah yang dipimpin oleh Panitera Sri Wahyuni, S.H., M.H., dan Juru Sita Rahmad Diansyah, S.H., didampingi oleh tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai serta mendapat pengamanan dari pihak kepolisian.

Amar putusan dibacakan pada pukul 09.22 WIB dan berisi perintah untuk mengosongkan objek sengketa berupa lahan seluas 2.679 m², yang terletak di Simpang Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan.

Lahan tersebut berbatasan dengan pemukiman warga di utara, rumah karyawan PTPN IV di barat, Jalinsum Medan–Tebing Tinggi di selatan, dan Jalan Tengku Rizal Nurdin di timur.

Pihak termohon yang terdiri atas Denis Boy Salim, Salim, pengurus Koperasi Karyawan Adolina, dan Ratna Ningsih, S.H., menerima amar putusan dan menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lahan secara mandiri.

Proses pengosongan dimulai setelah pembacaan putusan dan selesai pada pukul 18.00 WIB.

Seluruh aset milik termohon dipindahkan ke gudang di Pantai Bali Lestari dengan angkutan yang disediakan oleh pihak termohon.

Kegiatan eksekusi berlangsung tertib dan damai. Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses pengosongan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kabag Ops Polres Sergai KOMPOL Hendro Sutarno, S.H., para pejabat utama Polres Sergai, 115 personel kepolisian, tim kejaksaan, serta perwakilan dari PTPN IV Kebun Adolina

 

Liputan: Supriadi Azhar

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *