SERDANG BEDAGAI,SUMUT,
tipikorinvestigasinews.id
Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 13,8 kilogram di Lapangan Apel Mako Polres Serdang Bedagai, Rabu (28/1/2026).
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum atas pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Serdang Bedagai.
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Dr. Rudy Candra, SH, MH, mewakili Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, dan disaksikan unsur kejaksaan, pengadilan, BNNK, laboratorium forensik, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.

Barang bukti ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai terhadap dua tersangka berinisial W (35) dan S (31) yang diamankan di Jalan Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, pada 17 Desember 2025 dini hari.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu goni berisi 17 bal ganja dengan berat netto 14.010 gram. Sebanyak 118 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisa 13.892 gram dimusnahkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku berperan sebagai pengedar dan menjalankan aksinya atas perintah pihak lain. Mereka dijanjikan upah Rp 100.000 per kilogram ganja yang diedarkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 8 miliar.
(SUPRIADI AZHAR)







____________________________________________
