KUNINGAN , tipikorinvestigasinews.id —
Selain diduga melanggar aturan rangkap jabatan, Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mukti Sejahtera Desa Walahar, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, juga disorot karena hingga kini belum menyampaikan laporan keuangan dan laporan kegiatan usaha tahun 2024 kepada Pemerintah Desa Walahar.
Direktur BUMDes tersebut berinisial ON, yang diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Kepala SD Negeri di Kecamatan Lebakwangi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ON sebelumnya menjabat sebagai Ketua BPD Desa Walahar, lalu mencalonkan diri sebagai Direktur BUMDes Karya Mukti Sejahtera setelah jabatan tersebut mengalami kekosongan.
ON terpilih sebagai Direktur BUMDes pada tahun 2024. Dalam proses pengajuan, BUMDes Karya Mukti Sejahtera menyampaikan lima item rencana kegiatan usaha kepada Pemerintah Desa Walahar.
Pada Desember 2024, Pemerintah Desa Walahar mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp120 juta sebagai penyertaan modal BUMDes melalui kode rekening penyertaan modal BUMDes. Namun, hingga memasuki Januari 2026, BUMDes Karya Mukti Sejahtera diduga belum merealisasikan lima item usaha tersebut.
Lebih jauh, BUMDes juga belum pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan usaha maupun laporan keuangan kepada Pemerintah Desa maupun kepada masyarakat Desa Walahar. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengelolaan dana penyertaan modal desa tersebut.
Menurut sumber yang dipercaya, pihak Pemerintah Kecamatan Luragung bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan telah berulang kali menekankan agar BUMDes Karya Mukti Sejahtera segera menyampaikan laporan kegiatan usaha dan pertanggungjawaban keuangannya.
Pemerintah Desa Walahar sendiri disebut telah beberapa kali berkomunikasi dengan Direktur BUMDes. Namun hingga saat ini, laporan tersebut belum juga disampaikan dengan alasan akan dilaporkan sekaligus bersama laporan kegiatan usaha dan keuangan tahun 2025.
(Sumber, Selasa 27 Januari 2026)
Bertentangan dengan PP No. 11 Tahun 2021
Padahal, mekanisme pelaporan BUMDes telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Dalam Bab X Pasal 58, ditegaskan bahwa:
Penyusunan laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban BUMDes kepada pemerintah desa dan masyarakat.
Laporan pertanggungjawaban tahunan minimal memuat laporan kegiatan usaha, laporan keuangan (neraca, laporan laba rugi, dan arus kas), serta laporan realisasi penggunaan dana penyertaan modal desa.
Laporan wajib disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan disampaikan kepada Kepala Desa dan BPD, serta diumumkan dalam forum Musyawarah Desa.
Hasil evaluasi laporan dibahas dan ditindaklanjuti melalui Musyawarah Desa.
Selain itu, teknis pelaporan juga harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes) setempat.
Akan Dilaporkan ke BKPSDM dan APH
Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Wilayah FWJI Kabupaten Kuningan menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran aturan ASN terkait rangkap jabatan ke BKPSDM Kabupaten Kuningan.
FWJI juga akan mendalami realisasi kegiatan usaha dan penggunaan dana BUMDes tahun 2024. Apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi, FWJI menyatakan siap melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Dewa / Sekwil FWJI Kuningan
Investigasi Nasional







____________________________________________