Polres Sergai Sukses Laksanakan Restorative Justice, Kasus Pengeroyokan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

BREAKING NEWS


Sergai (Sumut), tipikorinvestigasinews.id –
Polres Serdang Bedagai melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil menyelesaikan kasus dugaan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur dengan pendekatan Restorative Justice (RJ). Kasus ini bermula dari kejadian pada tanggal 3 Januari 2025 di Dusun IV Pematang Buluh, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Peristiwa tersebut dilaporkan secara resmi oleh Sumihar Situngkir (55), warga Jalan Kedelai, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, yang merupakan ayah dari dua korban pengeroyokan, yakni Timotius Situngkir (15) dan Arjun Ronaldo Situngkir (23). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/02/I/2025/SPK/SEK TJ. BERINGIN/RES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 4 Januari 2025.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat mereka sekeluarga menghadiri acara adat keluarga di Dusun IV Pematang Buluh. Sekitar pukul 14.00 WIB, dua anak pelapor, Timotius dan Arjun, kembali ke dalam rumah dengan kondisi luka-luka. Timotius terlihat menangis dan mengalami luka gores di pipi kiri, sementara Arjun mengalami luka berdarah di telapak tangan kirinya.

Keduanya mengaku telah dipukul dan dikeroyok oleh sejumlah warga setempat. Tidak hanya itu, adik pelapor, Bambang Heryanto Situngkir, juga menjadi korban pemukulan di lokasi yang sama. Diduga, kejadian tersebut dipicu oleh kesalahpahaman ketika Timotius bermain bersama anak-anak tuan rumah, yang menyebabkan salah satu anak menangis sehingga memicu kemarahan terlapor Rimbun Saragih dan Samson Saragih.

Merasa tidak terima, Sumihar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Beringin. Mengingat korban masih di bawah umur, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Polres Serdang Bedagai.

Restorative Justice Sebagai Solusi Damai

Setelah dilakukan penyelidikan dan mediasi, pada Selasa, 6 Mei 2025, Unit PPA Polres Serdang Bedagai memfasilitasi pelaksanaan Restorative Justice di rumah pelapor di Jalan Kedelai, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Pertemuan ini dihadiri oleh pelapor dan terlapor serta beberapa saksi dan perangkat desa.

Dalam kesempatan itu, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Terlapor Rimbun Saragih dan Samson Saragih menyampaikan permintaan maaf kepada pihak korban, dan pelapor Sumihar Situngkir pun menerima permintaan maaf tersebut serta menyatakan tidak melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Kesepakatan perdamaian ini ditandai dengan penandatanganan surat pencabutan laporan oleh Sumihar Situngkir. Dengan pencabutan laporan tersebut, pelapor secara resmi mengajukan permohonan kepada Kapolres Serdang Bedagai untuk menghentikan proses penyidikan dan tidak melanjutkannya ke ranah pengadilan.

Apresiasi kepada Polres Sergai

Sumihar Situngkir beserta keluarga menyampaikan rasa terima kasih atas kinerja profesional dan humanis dari jajaran Polres Serdang Bedagai yang telah memediasi dan menyelesaikan konflik ini melalui pendekatan Restorative Justice. Ia mengakui bahwa penyelesaian damai ini membawa kelegaan bagi kedua pihak dan dapat meredakan ketegangan di lingkungan masyarakat.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Kapolres dan seluruh anggota Polres Sergai yang telah membantu kami menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Semoga hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” ujar Sumihar.

Pernyataan Resmi Polres Sergai

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, dalam keterangannya pada Rabu (7/5/2025), membenarkan telah dilaksanakannya perdamaian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan salah satu upaya Polri dalam menyelesaikan perkara ringan atau konflik sosial yang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus sampai ke meja hijau.

“Restorative Justice ini bertujuan untuk mengedepankan keadilan yang menyeluruh bagi semua pihak, menghindari konflik berkelanjutan, dan menciptakan keharmonisan sosial di tengah masyarakat,” terang Iptu Zulfan.

Dengan selesainya kasus ini, Polres Sergai kembali menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan humanis kepada masyarakat serta menjadikan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian konflik demi terciptanya suasana yang aman, damai, dan harmonis di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai.

Penulis: Supriadi Azhar

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *