Polres Subang Jawa Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan Maling Ayam

Subang Tipikorinvestigasinews.id pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan,bertempat di Aula Patriatama pukul 15:00pada hari kamis 3/4/2025.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Wakapolres Subang KOMPOL Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K., Kasat Reskrim Polres Subang, Kasi Propam Polres Subang, Kasi Humas, Kanit Tipidter Polres Subang, serta personel Sat Reskrim Polres Subang.

Satuan Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kp. Rancamanggung, Kec. Tanjungsiang, Kab. Subang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Kejadian ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP-B/159/IV/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, tanggal 2 April 2025.

Korban dalam kejadian ini adalah Sdr. Taryana, yang mengalami tindakan main hakim sendiri setelah dipergoki mencuri ayam. Korban mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.

Barang bukti yang diamankan meliputi:
– 1 (satu) pucuk senapan angin kaliber 4.5 mm
– 1 (satu) buah baju milik korban
– 1 (satu) celana jeans milik korban
– 1 (satu) buah kayu
– 1 (satu) bilah bambu

Adapun tersangka yang diamankan berjumlah delapan orang, yakni:
1. G M Als JIA (33 tahun)
2. Y S Als ENDOG (26 tahun)
3. NA (21 tahun)
4. AR Als UGAH (22 tahun)
5. NPP (25 tahun)
6. N R Als ENYEK (24 tahun)
7. K Als AJO (49 tahun)
8. TS (24 tahun)

Modus Operandi
Para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban yang dipergoki sedang mencuri ayam. Korban dikejar, ditangkap, dan dibawa ke pos jaga untuk dianiaya. Selanjutnya, korban diseret ke kantor desa dan kembali mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia.

Pasal Sangkaan
Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Hasil Sementara Otopsi Korban
– Terdapat tanda-tanda trauma tumpul di kepala
– Luka memar pada kelopak mata
– Luka lecet pada pelipis kanan, hidung, pipi, dan dagu
– Patah tulang rahang bawah
– Resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otak besar, dan otak kecil
– Adanya darah dan bekuan darah di antara selaput keras dan selaput lunak otak yang dapat mengakibatkan kematian

Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Subang. Diharapkan masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan penegakan hukum kepada pihak yang berwenang.

H.Udin

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *