Tulungagung – tipikorinvestigasinews.id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap praktik pencurian kabel telepon bawah tanah yang dilakukan secara terorganisir. Dalam operasi yang digelar secara senyap pada Kamis (12/02/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan 10 orang tersangka di lokasi kejadian.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat aksi para pelaku dilakukan di tengah permukiman warga dengan peralatan lengkap. Mereka menyasar kabel tembaga yang merupakan bagian dari infrastruktur vital milik perusahaan telekomunikasi.
Kapolres Tulungagung melalui Kanit 2 Satreskrim, Ipda Fafa Fatahillah Aslam, menjelaskan bahwa kesepuluh tersangka masing-masing berinisial AB, DS, ES, AL, AW, MA, MAA, FALL, ZA, dan MH. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka AB berperan sebagai otak sekaligus koordinator dalam aksi tersebut (7/3/2026).
“AB mengatur jalannya operasi di lapangan, sementara sembilan tersangka lainnya memiliki peran teknis, mulai dari menggali tanah, memotong kabel, hingga menarik kabel primer menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi,” ujar Ipda Fafa, Selasa (07/04/2026).
Lebih lanjut, hasil penyidikan mengungkap motif para pelaku yang nekat melakukan pencurian demi memperoleh keuntungan instan. Uang hasil penjualan kabel rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kabel yang menjadi target adalah jenis tembaga primer yang memiliki nilai jual tinggi di pasaran, khususnya di kalangan penampung barang bekas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kabel tembaga primer ukuran 0,6 mm sepanjang 32,85 meter yang terpotong menjadi 10 bagian, serta kabel ukuran 0,8 mm sepanjang 19,57 meter yang terpotong menjadi lima bagian. Selain itu, diamankan pula alat berupa satu gancu, dua linggis yang digunakan untuk membongkar tanah dan aspal, serta satu unit mobil Toyota milik PT GMY lengkap dengan kunci dan dokumen kendaraan yang digunakan untuk menarik kabel dari dalam tanah.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Tulungagung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan yang berpotensi mengganggu layanan publik.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Ipda Fafa.(Shinta)
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________